PR TASIKMALAYA – Pemimpin shalat berjamaah atau imam di masjid-masjid di Kabupaten Bekasi mulai awal tahun 2021 bisa mendapat gaji Rp 2,5 juta sebulan bila memenuhi persyaratan.
Hal tersebut disampaikan Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Imam Mulyana di Cikarang, Senin 9 November 2020.
Ia pun menjelaskan bahwa tidak semua imam mesjid akan dapat. Namun, imam masjid yang lolos dalam proses seleksi, dan melibatkan Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) yang akan dapat gaji.
Baca Juga: Jadi Terendah Ke-2 di Indonesia, Kasus Covid-19 Jatim Berhasil Ditekan dengan Pendekatan Pentahelix
"Imam masjid yang akan kita gaji, tentunya melalui sejumlah seleksi. Nanti ada seleksinya," kata Imam, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com, Senin 9 November 2020 dari Antara.
Dia menjelaskan, tunjangan kesejahteraan Rp 2,5 juta per bulan akan diberikan kepada imam masjid yang memenuhi persyaratan, termasuk di antaranya mampu membaca Al Quran dengan baik dan memahami maknanya.
"Kalau suaranya kurang bagus ya tidak bisa masuk kategori penerima tunjangan ini. Itu salah satu syarat utamanya," kata Imam.
Ia menjelaskan, DMI Kabupaten Bekasi sudah berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk melaksanakan rencana pemberian tunjangan bagi imam masjid.
Baca Juga: Jadi Terendah Ke-2 di Indonesia, Kasus Covid-19 Jatim Berhasil Ditekan dengan Pendekatan Pentahelix