Jika Penuhi Persyaratan, Imam Masjid di Wilayah Bekasi akan Diberikan Gaji Rp 2,5 Juta Setiap Bulan

- 9 November 2020, 12:50 WIB
Ilustrasi Imam masjid.
Ilustrasi Imam masjid. //PIXABAY

PR TASIKMALAYA - Bagi pemimpin shalat berjamaah atau imam yang ada di Kabupaten Bekasi mulai awal tahun 2021 akan mendapatkan gaji.

Imam yang ada di masjid-masjid Kabupaten Bekasi akan mendapatkan gaji sebesar Rp 2,5 juta dalam sebulan.

Dewan Masjid Indonesia atau DMI Kabupaten Bekasi, Jawa Barat mengungkapkan gaji sebesar Rp 2,5 juta akan diberikan kepada imam yang telah memenuhi persyaratan. 

Baca Juga: Kemenangan Joe Biden dalam Pilpres AS 2020 Berdampak pada Penguatan Rupiah

"Imam masjid yang akan kita gaji, tentunya melalui sejumlah seleksi. Nanti ada seleksinya," kata Ketua DMI Kabupaten Bekasi Imam Mulyana di Cikarang, Senin 9 November 2020 dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara

Proses seleksi imam yang mendapatkan tunjangan kesejahteraan akan melibatkan Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran atau LPTQ. 

Kemampuan dalam membaca Al-Quran dengan baik dan memahami makna yang terkandung di dalamnya menjadi salah satu syarat yang harus dimiliki imam yang akan menerima tunjangan kesejahteraan

"Kalau suaranya kurang bagus ya tidak bisa masuk kategori penerima tunjangan ini. Itu salah satu syarat utamanya," ungkap Imam.

Baca Juga: Perbaiki Kinerja Trump Selama Pandemi, Joe Biden Jadikan Penanganan Covid-19 sebagai Prioritas Utama

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah