Polres Majalengka Tangkap Penyalahguna Narkotika, Kapolres: Pelaku Pasrah

- 14 Oktober 2020, 18:34 WIB
Para pengedar narkotika jenis sabu dan ganja kering serta obat tanpa ijin, telah diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka selama dua bulan terakhir berikut barang buktinya. Mereka kini di tahan di tuang tahanan Mapolres Majalengka./ZonaPriangan/Rachmat Iskandar
Para pengedar narkotika jenis sabu dan ganja kering serta obat tanpa ijin, telah diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka selama dua bulan terakhir berikut barang buktinya. Mereka kini di tahan di tuang tahanan Mapolres Majalengka./ZonaPriangan/Rachmat Iskandar /

PR TASIKMALAYA – Tindak penyalahgunaan narkotika seakan tidak pernah berhenti dan terus menjamur.

Keadaan ini terus diperparah dengan maraknya orang berusia muda yang menyalahgunakan dan mengedarkannya.

Dalam kasus yang diungkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka Polda Jawa Barat, penyalahgunaan narkotika berada dalam rentang usia 22 hingga 41 tahun.

Baca Juga: Lebanon dan Israel Bahas soal Perbatasan Laut

Sementara, dalam kasus pengedar obat sediaan farmasi tanpa izin berada pada rentang usia 20 hingga 25 tahun.

Dalam kasus ini, Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka berhasil mengamankan sembilan pelaku penyalahgunaan narkotika selama dua bulan terakhir.

Narkotika yang disalahgunakan berjenis sabu-sabu, ganja, dan obat-obatan terlarang di wilayah Kabupaten Majalengka.

Baca Juga: Pemkab Pati Terima Opini WTP 5 Kali, Bupati: Dulu Sulit Didapatkan

Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso melalui Kasat Narkoba, AKP Ahmad Nasori menjelaskan, diantara lima pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu ditangkap di tiga lokasi yang berbeda.

“Kelima pelaku pasrah dan tidak ada perlawanan saat polisi meringkus,” ucap AKP Ahmad Nasori dalam konferensi pers di Mako Polres Majalengka pada Rabu, 14 Oktober 2020.

Menurutnya, untuk kedua pelaku kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu diketahui berinisial MA (41) warga Ujung Berung Kodya Bandung.

Baca Juga: Pengembangan Obat Modern Asli Indonesia Jadi Fokus Kemenperin

Sedangkan AM (28), EP, GS, dan TG merupakan warga Kabupaten Majalengka.

Kedua pelaku yakni saudara MA kami tangkap di pinggir Jalan Raya Kadipaten-Bandung dan saudara AM ditangkap di pinggir jalan Cikijing-Majalengka. Sedangkan ketiga pelaku saudara EP, GS, dan TG kami amankan di pinggir Jalan Raya Cijati Kabupaten Majalengka.

Dijelaskan, dari tangan pelaku MA berhasil diamankan barang bukti jenis sabu, satu paket terbungkus plastik bening seberat 0,41 gram dan dari AM berhasil diamankan satu paket terbungkus plastik bening seberat 0,25 gram.

Baca Juga: Kurangi Jumlah Pengangguran, Kemenperin Laksanakan Diklat 3 in 1

Sementara dari ketiga pelaku EP, GS, dan TG berhasil diamankan satu paket sabu terbungkus plastik bening seberat 0,30 gram ditambah barang bukti lainnya.

Di samping itu, pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja dengan inisial RA (22) ditangkap di wilayah Kecamatan Kadipaten,

“Dari tangan pelaku saudara RA berhasil mengamankan satu paket ganja kering seberat 50,22 gram berbagai barang bukti lainnya,” terang AKP Ahmad.

Baca Juga: Hizbullah dan Amal Kritik Tim Negosiasi Lebanon dengan Israel

Atas perbuatannya itu, kelima pelaku masing-masing dijerat dengan pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika golongan I dipidana paling lama empat tahun penjara.

Sedangkan, satu pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja kering dijerat Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun penjara.

Lebih lanjut, Kasat Narkoba mengungkap ketiga pelaku pengedar obat-obatan sediaan farmasi tanpa izin dengan inisial AM (20) warga Aceh, MA (24) warga Majalengka, dan AH (25) warga Majalengka.

Baca Juga: Mahasiswa Tiongkok Tertarik Pelajari Bahasa Sunda dan Jawa

Dari ketiga pelaku, polisi berhasil mengamankan ratusan pil farmasi berbagai jenis.

“Barang bukti yang kita amankan, sebanyak 395 pil farmasi berbagai jenis. Diantaranya Thrihexyphenidyl, Tramadol, Hexamer, dan psikotropika jenis pil Merlopam 2MG serta barang bukti lainnya,” jelasnya.

“Dan ketiga pelaku dijerat pasal 28 ayat (2) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman hukum penjara paling lama 10 tahun penjara,” tutup AKP Ahmad Nasori.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Tribrata News Jawa Barat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x