Ia pun melanjutkan, jika pelaksanaannya merugikan satu pihak atau ada ketidakadilan ekonomi, dipastikan ada evaluasi dari pemerintah pusat.
Baca Juga: Menteri KKP: Saya Yakin UU Cipta Kerja Untungkan Nelayan
Namun, bila dalam jangka waktu tersebut berjalan dengan baik, maka UU Cipta Kerja dapat dilanjutkan.
“Apakah pelaksanaannya menyejahterakan semua orang atau mengadilkan ekonomi? Kalau tidak kan bisa direvisi dan dievaluasi, kalau baik kita teruskan,” lanjutnya.
Pria yang akrab di sapa Kang Emil itu memahami penolakan kalangan buruh hingga terjadi mogok massal di berbagai tempat termasuk di Jawa Barat.
Baca Juga: 10 Manfaat Kunyit, Mampu Atasi Jerawat hingga Mencegah Penyakit Jantung
Namun, mantan wali kota Bandung itu menghimbau agar buruh menyampaikan aspirasinya secara efektif, yaitu melalui dialog.
“Kami mengimbau untuk saling memahami dengan cara dialog, karena menyampakan aspirasi tidak harus dengan kerumunan,” pungkasnya.***