PR TASIKMALAYA – Undang-Undang Cipta Kerja masih menuai banyak polemik di tengah masyarakat, khususnya kaum buruh.
Aksi mogok dan demo yang dilakukan tidak hanya oleh buruh saja, melainkan mahasiswa juga ikut turun ke jalanan.
Massa menolak disahkannya UU tersebut dan rencananya tetap akan melakuakan demo hingga tututan mereka terpenuhi.
Baca Juga: Donald Trump Dapat Akses Obat Eksperimental, Warga AS Rasakan Ketidakadilan
Penolakan ini tidak hanya terjadi di Ibu Kota Negara saja, tapi juga meluas ke beberapa daerah lainnya. Namun, dalam menyuarakan penolakan tersebut, tidak semuanya berjalan damai.
Oleh karena itu, Gubernur Jawa Barat, Mochamad Ridwan Kamil mengajak masyarakat terutama buruh untuk mengawasi jalannya Undang-Undang Cipta Kerja yang baru disahkan oleh DPR.
“UU Cipta Kerja sudah disahkan, mari kita monitor terlebih dahulu,” kata Gubernur di Gedung Pakuan Kota Bandung pada Selasa, 6 Oktober 2020.
Baca Juga: Menaker Jelaskan Perlindungan Tambahan Bagi Buruh dalam UU Cipta Kerja
Menurutnya, pengesahan UU Cipta Kerja oleh DPR dan Pemerintah Pusat sudah melalui berbagai pertimbangan dan bertujuan untuk kepentingan bersama, karenanya masyarakat terlebih dahulu melihat sejauh mana perkembangan penerapan regulasi tersebut.
“Saran saya kita terima dulu kemudian evaluasi dalam setahun dua tahun," ujarnya.