“Dalam prosesnya ada indikator-indikator untuk mengukur apakah rencana penyelamatan hingga penormalan (ekonomi) ini berjalan dengan lancar,” kata Gubernur, usai menerima audiensi jajaran Injabar di Gedung Pakuan pada Selasa, 6 Oktober 2020.
Baca Juga: Menperin sebut UU Cipta Kerja Buat Sektor Tenaga Kerja Lebih Baik
Menurut Gubernur, rincian dari kajian InJabar menyebutkan bahwa ekonomi Jawa Barat akan pulih sepenuhnya melalui tiga tahap, diantaranya penyelamatan ekonomi di tahun 2020-2021, pemulihan ekonomi pada 2022-2023, hingga penormlaan ekonomi di 2024-2025.
“Kami menitipkan kepada InJabar, agar kajian ini bisa menjadi kebijakan yang dimonitor melalui scoring implemetasi,” ucap Gubernur yang juga Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Jawa Barat.
“Jangan hanya teori saja, tapi jadi kebijakan yang bisa dimonitoring, karena setiap kebijakan turunannya harus ada scoring, apakah sudah baik dilaksanakan atau masih kurang,” lanjutnya.
Baca Juga: Menteri KKP: Saya Yakin UU Cipta Kerja Untungkan Nelayan
Ia pun menambahkan bahwa untuk pembahasan mengenai langkah pemulihan ekonomi dan penanganan kesehatan di Jawa Barat akan dilakukan lebih mendalam bersama Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jawa Barat dan perangkat daerah terkait lainnya.
Jabar sendiri memiliki tujuh potensi ekonomi baru pasca Covid-19.
Diantaranya meraup peluang investasi perusahaan yang pindah dari Tiongkok, swasembada pangan, swasembada teknologi, mendorong peluang bisnis di sektor kesehatan, digital ekonomi, penerapan ekonomi berkelanjutan, dan pariwisata lokal.
Baca Juga: Langgar Ketentuan Lingkungan, Siap-Siap Izin Usaha UU Cipta Kerja Dibatalkan