Masuk Zona Merah, Pemerintah Kota Cimahi Batasi Pergerakan Warga dan Terapkan PSBM

- 16 September 2020, 13:56 WIB
Ilustrasi Virus Corona. Kota Cimahi kembali jadi zona merah penyebaran Covid-19 dan akan memberlakukan PSBM. (Pixabay.com)
Ilustrasi Virus Corona. Kota Cimahi kembali jadi zona merah penyebaran Covid-19 dan akan memberlakukan PSBM. (Pixabay.com) /

PR TASIKMALAYA - Masuk sebagai Zona Merah, Pemerintah Kota Cimahi mulai membatasi pergerakan masyarakat agar menekan penyebaran wabah Covid-19.

Ajay Muhammad selaku Walikota Cimahi mengungkapkan tidak akan memberlakukan PSBB namun akan memberlakukan PSBM.

"kali ini pola yang akan diterapkan adalah Pembatasan Sosial Berskala Mikro atau PSBM dengan menutup tingkatan wilayah paling kecil atau lingkungan RT dan RW," ungkapnya disela kegiatan rapat dinas yang berlangsung di kediaman Wali Kota pada Selasa, 15 September 2020 dikutip dari RRI.

Baca Juga: Jumlah kasus Corona di Garut Meningkat, 12 Keluarga terkonfirmasi Positif Covid-19

Akibat kurangnya kesadaran dan tingkat kepedulian masyarakat yang rendah, PSBM terpaksa dilakukan karena penyebaran wabah Covid-19 sudah masuk klaster keluarga yang akhir-akhir ini muncul.

Selain penutupan wilayah paling kecil, pihaknya juga akan mengurangi jam operasional yang menimbulkan keramaian.

"Selain pembatasan lingkungan juga akan diberlakukan jam malam, memperpendek jam operasional pasar dan kegiatan perekonomian, khususnya yang menimbulkan kerumunan," ujarnya, ujar RRI. 

Baca Juga: Dinilai Selalu Buat Kegaduhan, Ahok Didesak untuk Mundur dari Jabatannya di Pertamina

Penyebaran virus COVID-19 merupakan oleh-oleh dari warga Cimahi yang bekerja diluar kota serta warga yang baru pulang setelah melakukan perjalanan jauh keluar kota, kemudian menularkan kepada keluarga di rumah ketika berkumpul.

"Masyarakat harus cerdas karena Covid-19 bukan aib, bukan hal yang memalukan dan kepada masyarakat jangan pernah mengasingkan orang yang terpapar positif," katanya.

Ajay menegaskan masyarakat harus kooperatif dalam menyampaikan informasi mengenai warga yang terkonfirmasi Covid-19, karena jika tidak hal tersebut menghambat petugas yang melakukan tracking kotntak erat.

Baca Juga: Peringati Hari Lalu Lintas, Satuan Polres Cimahi Membagikan Masker Gratis pada Pengendara

"Masyarakat harus cerdas karena Covid-19 bukan aib, bukan hal yang memalukan dan kepada masyarakat jangan pernah mengasingkan orang yang terpapar positif," katanya.

Pasien yang terpapar Covid-19 bukan untuk diasingkan tapi untuk ditindak lanjut dan diobati serta dirawat agar sembuh dan tidak memaparkannya kepada orang lain.

Walikota Cimahi juga mengimbau agar warganya menerapkan dan menjalankan 4M yaitu menggunakan masker, mencuci tangan, menjauh kerumunan dan meningkatkan imunitas tubuh.

Baca Juga: Kebakaran di Washington, Sarah Present: Sangat Berbahaya, Asap Bahkan Tercium hingga ke Dalam Rumah

PSBM yang akan diterapkan di Kota Cimahi masih dalam pembahasan, bila surat penetapannya sudah ditandatangi Wali Kota Cimahi maka akan lansgsung disebar ke tingkat kelurahan dan siampaikan kepada ketua RW di seluruh Kota Cimahi.

Apabila ada warga yang melakukan perlawanan terkait penerapan PSBM maka pihak Kaporles Cimahi AKBP Mochammad Yoris Maulana Yusuf Marzuki akan menindak tegas dan memberikan sanksi pidana.

"Masyarakat harus membiasakan diri dengan gaya hidup di era adaptasi kebisaan baru dengan menjalani protokol kesehatan," ungkapnya.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x