Besaran UMK 2024 Seluruh Daerah di Jawa Barat, Terendah Hanya Rp2 Juta

- 30 November 2023, 19:45 WIB
Ilustrasi gaji.
Ilustrasi gaji. /Antara/Sigid Kurniawan/

PR TASIKMALAYA - Pada tahun 2024, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Indonesia mengalami penyesuaian atau peningkatan. Simak besaran UMK 2024 di seluruh daerah di Jawa Barat.

Pemerintah provinsi telah menentukan UMP, diikuti pemerintah daerah yang menentukan UMK 2024. Penentuan besaran UMK ini memiliki dampak besar terhadap kehidupan pekerja di berbagai wilayah.

Kota Bekasi mencatat UMK paling tinggi di antara kota/kabupaten lain yang ada di Jawa Barat dengan besaran Rp5.343.430. Berikut adalah daftar besaran UMK di seluruh daerah di Jabar:

Besaran UMK 2024 Seluruh Kota dan Kabupaten di Jawa Barat

Baca Juga: Pj Gubernur Jabar Sebut Semua Usulan UMK 2024 Seluruh Kabupaten dan Kota Telah Masuk

  1. KOTA BEKASI: Rp5.343.430
  2. KABUPATEN KARAWANG: Rp5.257.834
  3. KABUPATEN BEKASI: Rp5.219.263
  4. KABUPATEN PURWAKARTA: Rp4.499.768
  5. KABUPATEN SUBANG: Rp3.294.485
  6. KOTA DEPOK: Rp4.878.612
  7. KOTA BOGOR: Rp4.813.988
  8. KABUPATEN BOGOR: Rp4.579.541
  9. KABUPATEN SUKABUMI: Rp3.384.491
  10. KABUPATEN CIANJUR: Rp2.915.102
  11. KOTA SUKABUMI: Rp2.834.399
  12. KOTA BANDUNG: Rp4.209.309
  13. KOTA CIMAHI: Rp3.627.880
  14. KABUPATEN BANDUNG BARAT: Rp3.508.677
  15. KABUPATEN SUMEDANG: Rp3.504.308
  16. KABUPATEN BANDUNG: Rp3.527.967
  17. KABUPATEN INDRAMAYU: Rp2.623.697
  18. KOTA CIREBON: Rp2.533.038
  19. KABUPATEN CIREBON: Rp2.517.730
  20. KABUPATEN MAJALENGKA: Rp2.257.871
  21. KABUPATEN KUNINGAN: Rp2.074.666
  22. KOTA TASIKMALAYA: Rp2.630.951
  23. KABUPATEN TASIKMALAYA: Rp2.535.204
  24. KABUPATEN GARUT: Rp2.186.437
  25. KABUPATEN CIAMIS: Rp2.089.464
  26. KABUPATEN PANGANDARAN: Rp2.086.126
  27. KOTA BANJAR: Rp2.070.192

Peningkatan UMK ini mencerminkan upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja dan menyesuaikan dengan kondisi ekonomi setempat.

Kenaikan ini diharapkan dapat memberikan kontribusi positif terhadap tingkat kehidupan pekerja, termasuk memenuhi kebutuhan dasar mereka.

Namun, pekerja atau buruh tidak puas dengan kenaikan tersebut karena terbilang cukup kecil. Aksi unjuk rasa atau demo pun dilakukan di berbagai daerah.***

Editor: Al Makruf Yoga Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x