Kali ini korban mengaku telah membeli HP namun yang datang padanya hanyalah sebuh tas.
Baca Juga: Untuk Ketiga Kalinya, Tiongkok Berikan Sumbangan Besar untuk Pengungsi Palestina di Jalur Gaza
Setelah kejadian itu, korban yang tertipu pun melacak melalui pihak pengiriman barang.
Akhirnya, pelaku dalam kasus ini bisa ditemukan yang ternyata dia adalah orang yang sama-sama tinggal di Garut, tepatnya di daerah Banyuresmi.
NA pun akhirnya melaporkan pelaku ke polisi atas tuduhan pencemaran nama baik, namun pada akhirnya berdamai karena bukti yang dimiliki dinilai masih kurang kuat.
Selain itu, pelaku masih memiliki anak kecil yang masih menyusui dan NA pun memilih utuk berdamai.
Baca Juga: Pernah Sebut akan Dapat Untung Meski Tutup Mata, Ahok Diserang Netizen Karena Pertamina 'Buntung'
Semua kejadian tersebut berawal dari KTP NA yang beredar di media sosial setelah ia mengirimkan KTP nya untuk surat pembaca, yang merupakan tugas kuliahnya pada tahun 2018.
KTP yang dipakai untuk melakukan penipuan, menurut penuturan NA merupakan KTP lama dengan kesalahan nama saat cetak.
Sejak tahun 2015, NA sudah mencoba untuk memperbaiki KTP elektronik tersebut pada lembaga terkait. Namun, dipersulit dan menunggu hingga bisa kembali.