PR TASIKMALAYA - Tim Khusus Satreskrim Polres Cianjur melakukan razia di penginapan di Jalan Raya Cibeber-Cianjur, tepatnya di Kecamatan Cianjur.
Dalam razia itu, terkuak aksi perdagangan orang yang dilakukan oleh EY (48), warga Desa Ciherang, Kecamatan Karangtengah, Cianjur.
Ia menawarkan istrinya (H) yang sudah berusia 50 tahun melalui media sosial dengan tarif Rp 400.00 untuk seklai main.
Baca Juga: Handphone Bisa Sisakan Jejak Pembunuh Editor Metro TV, Polisi Masih Tunggu Keterangan Tim Forensik
Kemudian EY meminta keuntungan sebesar Rp 100.000 dari satu kali transaksi pada istrinya.
Saat melakukan penggerebekan di penginapan, ditemukan dua orang laki-laki dan satu orang perempuan.
Diketahui, salah satunya merupakan sepasang suami istri dan satu laki-laki lainnya adalah tamu yang minta untuk dilayani.
"Mereka berada di kamar tersebut, setelah memesan melalu jejaring sosial. Setelah sepakat pasangan suami istri tersebut, mendatangi pemesanan dan suaminya ikut tinggal di dalam kamar penginapan," ujar Kapolres Cianjur, AKBP Juang Andi Pruyanto, dikutip oleh PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari situs Antara.
Baca Juga: Angka Kasus Covid-19 Lebih dari AS, Hassan Rouhani: 25 Juta Warga Iran Terinfeksi Virus Corona