Pelaku Penusukan Anak Perempuan di Cimahi Berhasil Ditangkap, Terancam Penjara Seumur Hidup

- 24 Oktober 2022, 12:18 WIB
Ilustrasi pembunuhan. Polisi berhasil mengamanan pelaku pembunuhan anak perempuan di Cimahi, Jawa Barat, pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup.
Ilustrasi pembunuhan. Polisi berhasil mengamanan pelaku pembunuhan anak perempuan di Cimahi, Jawa Barat, pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup. /Pikiran Rakyat/Hafizha Azka/

PR TASIKMALAYA - Pelaku pembunuhan anak perempuan berusia 12 tahun berinisial PS telah berhasil diamankan.

Kabar penangkapan pelaku pembunuhan bernama Rizaldi Nugraha Gumilar itu dibenarkan Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo.

Rizaldi Nugraha Gumilar yang akrab disapa Ical, merupakan pemuda berusia 22 tahun yang sempat menjalankan aksi penjambretan usai gagal merebut handphone PS.

Akibat pembunuhan yang dilakukannya, Ical terancam hukuman penjara minimal 20 tahun dan maksimal seumur hidup.

Baca Juga: One Piece: Tidak Bisa Diremehkan, Pemerintah Dunia Buktikan Kekuatannya dengan Satu Serangan

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News, Ical ditangkap di daerah Sukasari, Bandung pada hari Minggu sore, 23 Oktober 2022 sekira jam 16.00 WIB.

"Ya benar, Infonya pelaku sudah diamankan oleh tim gabungan di wilayah Sukasari pukul 16.00 WIB," terang Kabid Humas Polda Jabar.

"Tim masih di lapangan untuk pengembangan beberapa alat bukti. Mohon bersabar ya," tambahnya.

Baca Juga: BPOM Akan Beri Sanksi Tegas Bagi Industri Farmasi yang Gunakan Etilen Glikol dan Dietilen Glikol Melebihi Bata

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: PMJ News Pikiran Rakyat Depok PRFM News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x