Hubungan Asmara yang Berujung pada Pembunuhan di Jepang, Pelaku Dipenjara hingga 15 Tahun

- 23 Oktober 2022, 16:55 WIB
Ilustrasi - Pembunuhan terjadi di Distrik Saitama, Jepang antara pasangan yang menjalin hubungan asmara.
Ilustrasi - Pembunuhan terjadi di Distrik Saitama, Jepang antara pasangan yang menjalin hubungan asmara. /Pixabay.com/Geralt

PR TASIKMALAYA - Pengadilan Distrik Saitama, Jepang, telah menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada seorang pria berusia 60 tahun.

Dia telah melakukan pembunuhan terhadap wanita Jepang berusia 46 tahun yang menjalin hubungan dengannya pada tahun 2020.

Jaksa telah menuntut hukuman penjara 18 tahun untuk tersangka asal Jepang bernama Terumasa Watabe, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Japan Today pada Minggu, 23 Oktober 2022.

Sementara, korban yang terbunuh bernama Manami Kumada di apartemennya di Daerah Midori, Kota Saitama, Jepang.

Baca Juga: Menkes Sebut 26 Obat Penawar Gangguan Ginjal Akut Akan Tiba Pada Hari Ini

Baik pelaku maupun korban pembunuhan telah sama-sama saling mengenal satu sama lain.

Korban dicekik dengan ikat pinggang pada 1 Juli 2020, di mana keduanya sedang menjalin hubungan saat itu.

Keesokan paginya, Watabe masih pergi ke apartemen Kumada di Bangsal Manami.

Di sana dia kembali melakukan aksinya dengan berusaha membunuh anak remaja Kumada dengan cara yang sama.

Halaman:

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: Japan Today


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah