1. D4/S1 Penuh – 4 Tahun
a. Maksimal 3 tahun terakhir dari batas tahun kelulusan SMA/SMK sederajat.
b. Melampirkan nilai Ujian Sekolah dengan minimal rata-rata nilai 80 skala 100 atau 8.0 skala 10.0.
c. Tidak berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pegawai Negeri Sipil Kabupaten/Kota dan sejenisnya diperbolehkan).
d. Berstatus sebagai mahasiswa baru di 11 Perguruan Tinggi Akreditasi A di Jawa Barat dan 4 Perguruan Tinggi Akreditasi A luar Jawa Barat dibuktikan dengan surat keterangan diterima dari Perguruan Tinggi tersebut.
Baca Juga: Beli Minyak Goreng Curah Wajib Pakai PeduliLindungi, Kapan Berlaku?
2. D3 PSDKU – 3 Tahun
D4/S1 PSDKU – 4 Tahun
a. Maksimal 3 tahun terakhir dari batas tahun kelulusan SMA/SMK sederajat.
b. Melampirkan nilai Ujian Sekolah dengan minimal rata-rata nilai 70 skala 100 atau 7.0 skala 10.0.
c. Tidak berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pegawai Negeri Sipil Kabupaten/Kota dan sejenisnya diperbolehkan).
d. Berstatus sebagai mahasiswa baru di Perguruan Tinggi PSDKU yang dituju (khusus untuk IPB Sukabumi, ITB Cirebon dan UNPAD Pangandaran) dan dibuktikan dengan surat keterangan diterima dari Perguruan Tinggi tersebut.
Baca Juga: Sinopsis, Jadwal Tayang, dan Pemeran Drama Extraordinary Atterney Woo
3. S2 – 2 Tahun
a. Usia maksimal 35 tahun
b. Melampirkan transkip nilai IPK S1 dengan batas minimal adalah 2.75 skala 4.0.
c. Tidak berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pegawai Negeri Sipil Kabupaten/Kota dan sejenisnya diperbolehkan).
d. Berstatus sebagai mahasiswa baru di 11 Perguruan Tinggi Akreditasi A di Jawa Barat dibuktikan dengan surat keterangan diterima dari Perguruan Tinggi tersebut.
e. Sertifikat Bahasa Inggris (TOEFL ITP 500, TOEFL iBT 65, TOEIC 600 atau IELTS 5.0) yang diterbitkan oleh lembaga resmi.
Baca Juga: Cara Terbaru Cek NIK secara Online untuk Lihat KTP Apakah Terdaftar atau Tidak
4. S3 – 4 Tahun