a. Usia maksimal 40 tahun.
b. Melampirkan transkip nilai IPK S2 dengan batas minimal adalah 3.5 skala 4.0.
c. Tidak berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pegawai Negeri Sipil Kabupaten/Kota dan sejenisnya diperbolehkan).
d. Berstatus sebagai mahasiswa baru di 11 Perguruan Tinggi Akreditasi A di Jawa Barat dibuktikan dengan surat keterangan diterima dari Perguruan Tinggi tersebut.
e. Sertifikat Bahasa Inggris (TOEFL ITP 500, TOEFL iBT 65, TOEIC 600 atau IELTS 5.0) yang diterbitkan oleh lembaga resmi.
Baca Juga: Tes Kepribadian: Watak Anda Akan Terungkap Lewat Panjang Jari, Ada yang Narsis!
PERCEPATAN AKSES PENDIDIKAN TINGGI
1. D3/D4/S1- 1 TAHUN
A. Mahasiswa Baru
a. Maksimal 3 tahun terakhir dari batas tahun kelulusan SMA/SMK sederajat.
b. Melampirkan nilai Ujian Sekolah dengan minimal rata-rata nilai 70 skala 100 atau 7.0 skala 10.0.
c. Berstatus sebagai mahasiswa baru di 4 Perguruan Tinggi yang dituju (kecuali 4 Perguruan Tinggi di luar Jawa Barat).
Baca Juga: Doctor Lawyer Episode 7: Jayden Lee Menantikan Persidangan Banseok
B. Mahasiswa On Going
a. Usia maksimal 25 tahun.
b. Memiliki IPK minimal 3.0 skala 4.0 bagi mahasiswa aktif.
c. Berstatus sebagai mahasiswa baru di 4 Perguruan Tinggi yang dituju (kecuali 4 Perguruan Tinggi di luar Jawa Barat).
AFIRMASI