PSBB Jawa Barat Diperpanjang hingga 14 Juni, Berikut Wilayah yang Masih Boleh Menerapkan New Normal

- 30 Mei 2020, 11:00 WIB
ILUSTRASI jalan raya saat PSBB*
ILUSTRASI jalan raya saat PSBB* /ARIF FIRMANSYAH/ANTARA/

Sementara itu, skema new normal harus diberlakukan secara bertahap dan prioritas utama yang boleh dibuka saat masa ini ialah rumah ibadah.

Tahap kedua adalah sektor ekonomi resiko kecil, meliputi industri dan perkantoran. Tahap ketiga barulah sektor ekonomi dan pariwisata resiko tinggi, yakni retail, mal dan industri pariwisata.

"Kegiatan sekolah masih belum boleh meskipun berada di zona biru. Sekolah mungkin terakhir sampai kami yakin tidak ada ancaman,” pungkas Ridwan Kamil.

Hal tersebut diketahui melalui Keputusan Gubenur Jabar Nomor 443 Tahun 2020 tentang Perpanjangan PSBB Tingkat Daerah Provinsi Jabar dalam Rangka Percepatan Penanggulangan Covid-19 yang ditetapkan pada 28 Mei 2020.

Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah FPI Jadi Dalang Penyebaran Skenario PKI Kembali Hidup? Tinjau Faktanya

Untuk daerah yang meliputi zona biru yakni, Kab. Bandung Barat, Kab. Ciamis, Kab. Cianjur, Kab. Cirebon, Kab. Garut, Kab. Kuningan, Kab. Majalengka, Kab. Pangandaran.

Ada juga Kab. Purwakarta, Kab. Sumedang, Kab. Tasikmalaya, Kota Banjar, Kota. Cirebon, Kota Sukabumi, dan Kota Tasikmalaya.

Sementara Zona kuning terdiri dari, Kab. Bandung, Kab. Bekasi, Kab. Bogor, Kab. Indramayu, Kab. Subang, Kab. Karawang.

Serta Kab. Sukabumi, Kota Bandung, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Cimahi, dan Kota Depok.*** (Indra Kurniawan)


Artikel ini pernah tayang di PrfmNews.Pikiran-Rakyat.com dengan judul PSBB Jabar Diperpanjang, Ini Daftar Wilayah yang Boleh Terapkan New Normal.

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: PR FM News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x