PSBB Bandung Raya Berlaku, Industri yang Beroperasi Wajib Miliki Sertifikat Bebas Covid-19

- 22 April 2020, 20:02 WIB
Gubernur Jabar Ridwan Kamil memimpin rapat via teleconference bersama para pelaku industri ekspor-impor di Jabar, dari Gedung Pakuan, Kota Bandung, Selasa 21 April 2020.
Gubernur Jabar Ridwan Kamil memimpin rapat via teleconference bersama para pelaku industri ekspor-impor di Jabar, dari Gedung Pakuan, Kota Bandung, Selasa 21 April 2020. /Dok. Humas Pemprov Jabar/

PIKIRAN RAKYAT - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) wilayah Bandung Raya mulai berlaku hari ini, Rabu, 22 April 2020.

Selama PSBB Berlaku, Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil mewajibkan industri yang tetap beroperasi untuk memiliki Sertifikat Bebas Covid-19 yang akan dikeluarkan Pemprov Jabar.

Hal ini disampaikan gubernur yang akrab disapa Kang Emil dalam rapat virtual bersama para pelaku industri ekspor-impor di Jabar.

Baca Juga: Satu Warga Kabupaten Tasik Positif Covid-19, SMC Tracking Kemungkinan Penularan Pasien

“Tolong sampaikan berita baiknya bahwa dalam PSBB ini, saya akan memberikan kebijakan kepada industri-industri untuk tetap beroperasi asal bisa membuktikan bebas (penyakit) Covid-19,” tuturnya pada Selasa, 21 April 2020.

Secara detail, Gubernur Jawa Barat itu meminta perusahaan terkait membuktikan bebas Covid-19 dengan mengadakan tes massif terhadap semua karyawan.

Apabila perusahaan hasil tes menyatakan tidak ada karyawannya yang terpapar Covid-19, maka perusahaan itu dapat beroperasi selama PSBB Bandung Raya.

Baca Juga: Mampu Serap Tenaga Kerja, Presiden Beri Tiga Arahan Terkait Mitigasi Sektor Riil

“Kalau pabrik mau tetap buka dan bisa menjamin ke pemerintah bahwa bebas Covid-19, kami sedang siapkan secepatnya, perusahaan harus punya Sertifikat Bebas Covid-19 dengan cara (contohnya) pabrik dengan seribu orang karyawan melakukan tes masif di pabriknya,” ujarnya

Halaman:

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: Pemprov Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x