PSBB Bandung Raya Mulai Diberlakukan, Pastikan Anda Selalu Membawa ID Card

- 21 April 2020, 18:30 WIB
 SEJUMLAH elemen masyarakat melakukan Kampanye Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Penanganan Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Alun-alun Ujung Berung, Kota Bandung, Senin (20/4/2020).  Kegiatan tersebut sebagai upaya memberikan panduan kepada masyarakat mengenai penerapan PSSB di Kota Bandung yang akan diberlakukan pada Rabu 22 April 2020.
SEJUMLAH elemen masyarakat melakukan Kampanye Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Penanganan Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Alun-alun Ujung Berung, Kota Bandung, Senin (20/4/2020). Kegiatan tersebut sebagai upaya memberikan panduan kepada masyarakat mengenai penerapan PSSB di Kota Bandung yang akan diberlakukan pada Rabu 22 April 2020. /ARMIN ABDUL JABBAR/PR

PIKIRAN RAKYAT - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) wilayah Bandung Raya akan berlaku mulai esok hari, Rabu, 22 April 2020 hingga 5 Mei mendatang. Sehingga, saat tidak ada keperluan mendesak, warga diharuskan tetap tinggal di rumah.

Bahkan selama PSBB itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan memeriksa warga di sejumlah titik. Untuk itu, warga yang keluar hanya yang memiliki keperluan penting. Hal ini dituturkan Ketua Harian Gugus Tugas Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna.

Ema menjelaskan, para pekerja yang harus melewati perbatasan wajib membawa tanda pengenal karyawan atau ID card. Namun bila belum memiliki tanda pengenal karyawan bisa digunakan surat tugas dari kantor atau perusahaan sebagai penggantinya.

Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Kabar Perampokan di Supermarket Pondok Indah, Faktanya Berbeda

“Nanti tinggal menunjukan id card saja. Tapi kami sudah ingatkan dan imbau semua institusi baik pemerintah atau swasta untuk melakukan efisiensi pekerja untuk work from home,” ucap Ema dalam pernyataan yang dikutip dari situs resmi Pemprov Jabar pada 21 April 2020.

Adapun tiga titik check point pemeriksaan di perbatasan Kota Bandung. Di antara nya, di wilayah perbatasan Cibiru atau diklasifikasikan sebagai ring 3, di kawasan Pasteur yang masuk klasifikasi ring 2, dan sejumlah titik lainnya.

Kemudian, setiap titik pemeriksaan akan ditempatkan petugas gabungan terdiri atas pegawai Dishub, Satpol PP, Dinkes, polisi, dan TNI. Secara detail, lokasi chek point ini untuk menegakan aturan PSBB sesuai yang tertuang dalam Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2020. Salah satunya dengan memeriksa suhu tubuh setiap pengendara.

Baca Juga: Update Virus Corona di Kota Tasikmalaya, Kini Hampir Merata di Semua Kecamatan

Dalam Perwal tersebut, setiap pengendara baik itu sepeda motor, mobil ataupun sopir angkutan umum dan barang wajib menggunakan masker. Sedangkan, khusus untuk pengendara sepeda motor ditambahkan kewajiban memakai sarung tangan dan jaket atau baju lengan panjang.

Sementara itu, sepeda motor yang beroperasi menjadi kendaraan umum daring atau ojek online akan dibatasi penggunaannya untuk tidak mengangkut penumpang. Ini sesuai dengan Perwal yang berlaku.

Sedangkan, kendaraan penumpang roda empat atau lebih jumlah penumpangnya pun dibatasi agar tidak lebih dari 50 persen kapasitas mobil. Ini berlaku untuk mobil pribadi atau mobil angkutan umum, termasuk bus pun ada pembatasan kapasitas penumpang.

Baca Juga: Ratusan Mahasiswanya Tertahan di Tasikmalaya karena Virus Corona, Unsil Ambil Tindakan

Bahkan, mobil angkuran barang tak luput dari pemeriksaan. Pasalnya, sejumlah toko memang masih diperbolehkan untuk buka, seperti penyedia obat-obatan, alat kesehatan, makanan, minuman ataupun bahan pokok serta kebutuhan lainnya.

Dengan demikian, bagi setiap pelanggar akan diberlakukan sanksi tegas, berupa pelarangan masuk Kota Bandung.

"Dilarang masuk Kota Bandung,"tegas Ema mengakhiri.***

Editor: Gugum Rachmat Gumilar

Sumber: Pemprov Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x