Apresiasi Kinerja Nakes, Pemprov Jabar Siap Beri Insentif hingga Rp 630 Ribu per Hari

- 15 April 2020, 15:55 WIB
POTRET tenaga medis yang menangani pasien dengan kelengkapan APD.*
POTRET tenaga medis yang menangani pasien dengan kelengkapan APD.* /Antara/

PIKIRAN RAKYAT - Setiap hari, Indonesia mengalami penambahan kasus positif Covid-19 dan belum terlihat tanda berhenti. Sedangkan, tenaga kesehatan yang tak terhitung jumlahnya ikut menangani pasien Covid-19.

Bahkan, diketahui bersama bahwa hampir 30 tenaga kesehatan dari seluruh Indonesia telah gugur dalam perjuangannya.

Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengapresiasi kinerja tenaga kesehatan dengan memberikan insentif.

Baca Juga: AS Resmi Hentikan Pendanaan WHO, Trump: Mereka Penyebab Sebaran Covid-19 Lebih Luas

Insentif itu berlaku kepada seluruh tenaga kesehatan, meliputi dokter, perawat, dan tenaga medis lainnya yang berjuang menjadi garda terdepan dalam penanganan pasien Covid-19.

"(anggaran yang dialokasikan untuk insentif tenaga kesehatan, red.) sekitar Rp17,5 miliar. Teknis pemberiannya belum mendapat laporan.

"Teknisnya di Dinkes (Jabar, red.). Mereka operasional," jelas Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jabar, Daud Achmad pada Selasa, 14 April 2020.

Baca Juga: Bentuk Kepedulian, Greg Nwokolo Donasikan Seluruh Gaji untuk Bantu Korban Pandemi Covid-19

Lebih lanjut, Daud mengatakan, besaran insentif untuk tenaga kesehatan di Provinsi Jabar akan dibagi-bagi berdasarkan profesinya. Dalam arti lain, dokter dan perawat akan memiliki jumlah insentif yang berbeda.

"Dan ada juga tingkatan-tingkatannya, ada yang utama, ada yang madya, besarannya berbeda. Jadi dalam keputusan Gubernur Jabar misalnya ini untuk tenaga dokter utama ini yang paling tinggi itu insentifnya sampai Rp630.000 per hari," terang Daud dalam pernyataan yang dilansir melalui Kantor Berita Antara pada 15 April 2020.

Baca Juga: Cek Fakta: Jokowi Keluarkan Kartu Corona Indonesia Sehat 'KARCIS', Tinjau Kebenarannya

Namun demikian, terdapat juga insentif untuk pejabat fungsional PNS tingkat terampil hinga tingkat ahli. Sedangkan, dokter non-PNS dan tenaga kesehatan non-PNS juga diatur dalam peraturan tersebut.

"Untuk insentifnya per harinya bervariasi ya. Jadi yang tertinggi tadi dokter utama itu bisa sampai Rp630 ribu per hari dan untuk yang petugas lainnya yang Rp75 ribu per hari. Kalau perawat kisarannya di Rp300 ribu sampai Rp400 ribu insentifnya per hari,"pungkas Daud.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x