"Memberikan tuntutan hukum mati dan kebiri kimia pada pelaku tindak kejahatan asusila yang melanggar norma-norma kemanusiaan," jelasnya.
"Saya dapat ini bukan hanya dari orang Jawa Barat pak, hampir seluruh daerah yang saya kunjungi menyampaikan itu," sambungnya.
Bahkan, Dedi Mulyadi mengaku sangat bangga dengan kinerja dari Kejati hingga asisten dan jajarannya yang bertugas.
"Saya merasa bangga, hari ini Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, pak Kejati dan seluruh asisten dan jajarannya telah menjawab kegelisahan publik rakyat Indonesia," ungkapnya.
Baca Juga: Doddy Sudrajat Akui Datang Tanpa Beritahu Haji Faisal, Begini Kata Sunan Kalijaga
"Bapak tampil dengan tuntutan yang luar biasa, walaupun Komnas HAM menentangnya," sambungnya.
Dijelaskan Dedi Mulyadi bahwa kedepannya vonis kebiri kimia kepada pelaku pemerkosaan bisa terus diberlakukan.
"Jadi bisa, jadi ke depan kalau ini menjadi vonis pengadilan nanti," ujarnya.
"Pelaku pemerkosaan itu di kebiri kimia dan ini sangat menjawab keadilan di tengah masyarakat," sambungnya.
Baca Juga: Haris Azhar dan Fatia Dijemput Paksa, KontraS: Upaya Pembungkaman Kebebasan Berekspresi