PR TASIKMALAYA - Anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan mempersoalkan seorang Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) yang rapat menggunakan bahasa Sunda.
Bahkan Arteria Dahlan meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin Kejati yang menggunakan bahasa Sunda saat rapat.
Atas persoalan bahasa Sunda itu, Arteria Dahlan mendapat kecaman dari publik terutama warga Jawa Barat atau Sunda.
Salah satunya yang turut menanggapi Arteria Dahlan adalah Dedi Mulyadi Anggota DPR RI yang juga salah satu tokoh Sunda.
Baca Juga: Lowongan Kerja PT Reska Multi Usaha Posisi Mobile Developer, Penempatan Jakarta
Dedi Mulyadi mempertanyakan apa masalahnya apabila seorang Kejati menggunakan bahasa Sunda saat rapat sampai harus dipecat.
Menurutnya, kalau Kejati yang dimaksud Arteria Dahlan menerima suap, ia baru setuju untuk mengganti Kejati itu.
"Jadi kalau Kejati terima suap, saya setuju untuk diganti," ujarnya seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara pada Rabu, 19 Desember 2022.
"Namun, kalau pimpinan rapat pakai bahasa Sunda apa salahnya," sambungnya.