Sambut Pilkada Kabupaten Bandung 2020, Bawaslu Menginisiasi Bentuk 31 Desa Anti Politik Uang

- 12 Maret 2020, 18:45 WIB
PENDEKLARASIAN yang diadakan di Hotel Sutan Raja, Kabupaten Bandung pada Rabu, 11 Maret 2020.*
PENDEKLARASIAN yang diadakan di Hotel Sutan Raja, Kabupaten Bandung pada Rabu, 11 Maret 2020.* /Pemprov jabar/

“Setelah mereka menyatakan sikapnya juga kami langsung sampaikan mengenai landasan filosofis, yuridis dan sosiologis dengan langsung memberikan sosialisasi saat itu juga mengenai bahaya politik uang yang bisa merusak bangungan demokrasi bagi kepala desa,” jelas Hedi.

Diharapkan, keberadaan desa anti politik uang ini dapat memberikan pencerahan kepada masyarakat mengenai bahaya politik uang.

Terlebih aksi politik uang akan diancam pidana. Ini tertera dalam ketentuan pasal 187A Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016. Pelanggar pasal tersebut pun akan dikenakan sanksi hukuman penjara dan denda.

Baca Juga: Kasus Virus Corona Semakin Bertambah, 5 WNI Dinyatakan Positif COVID-19 di Singapura

"Sanksinya mulai hukuman penjara selama 36 bulan hingga 72 bulan dan denda paling sedikit Rp 200 ribu dan paling banyak Rp 1 milliar. Pidana yang sama diberikan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerima pemberian atau janji seperti ketentuan pasal tersebut," ucapnya.

Selain secara yuridis telah melanggar, fakta sosiologis menunjukkan operasionalisasi para politisi memenangi pemilihan dengan mendistribusikan projek-projek berskala kecil, seperti memberikan uang tunai atau barang kepada para pemilih.

"Mereka mendapatkan dana untuk membiayai kampanye mereka dengan memperjual-belikan kontrak, perizinan dan manfaat-manfaat lainnya dengan para pengusaha. Mereka juga terlibat dalam pertarungan yang tak ada ujungnya dengan politisi saingan mereka dan dengan birokrat untuk merebut kendali atas sumber-sumber daya negara dalam rangka membiayai kegiatan politik mereka," jelasnya.

Baca Juga: Pelaku Pembunuhan Siswi Delis Terancam Hukuman Mati, Ibu Kandung Korban Merasa Lega

Dalam pemaparan lebih lanjut, Hedi menilai sejumlah politisi Indonesia lebih bergantung pada struktur organisasi yang bersifat adhoc dan personal.

Dalam arti lain, struktur organisasi ini dikenal dengan sebutan 'tim sukses' ketimbang partai.

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Pemprov Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x