PR TASIKMALAYA - Bupati Bandung Dadang Supriatna berencana untuk membuat peraturan daerah atau Perda baru.
Perda tersebut dibuat Dadang Supriatna sebagai langkah untuk melawan radikalisme dan intoleransi ke depannya.
Bahkan, Dadang Supriatna meminta pengurus RT dan RW menjadi ujung tombak dalam mendeteksi kerawanan dari radikalisme dan intoleransi yang terjadi di masyarakat.
Hal tersebut dijelaskan oleh Dadang Supriatna dalam pertemuan dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) di Kabupaten Bandung pada Kamis, 13 Januari 2022.
Baca Juga: Ahmad Riza Bantah Minta Masa Jabatan Gubernur dan Wagub Diperpanjang: Saya Tahu Aturan
Dadang Supriatna menjelaskan bahwa Perda tersebut akan dibuat karena sangat penting.
"Ke depan saya pun sepakat untuk membuat Perda," ujarnya, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara.
"Karena bagaimanapun regulasi ini sangat penting," sambungnya.
Untuk melaksanakan Perda yang akan dibuatnya, Dadang Supriatna mengaku akan berunding dengan ketua dari DPRD Kabupaten Bandung.