Perlu diketahui, Vikrus Zika (ZIKV) adaalah virus yang disebarkan oleh nyamuk Aeder Aegypti yang termasuk ke dalam jenis virus flaviviridae dan genus flavivirus.
Virus Zika pertama kali diketahui ada di Afrika dan Asia sejak 1950-an dan pada 2014 silam, menyebar ke timur melintasi Samudra Pasifik ke Polinesia Prancis, kemudian ke Pulau Paskah.
Lalu, pada tahun 2015, virus zika kembali menyebar ke Amerika Tengah, Karibia, dan kini menyebar ke Amerika Selatan yang menjadi wabah besar.
Januari 2016, Pusat Kontrol dan Pencegahan Penyaki (CDC) Amerika Serikat telah mengeluarkan pencehagan untuk menunda kehamilan, karena transimisi virus zika pada janin dapat menyebabkan mikrisefalus pda bayi yang lahir.
Badan kesehatan negara lain juga mengeluarkan perintah serupa, seperti Kolombia, Ekuador, El Salvador, dan Jamaika untuk menunda kehamilan karena akan berisiko menganggu perkembangan janin.
Seseorang yang terkena virus zika bisa mengalami gejala sakit ringan disertai demam, dimana ia harus menjalani istirahat dan sulit untuk mencegah tertularnya virus tersebut hanya dengan obat-obat atau vaksin.
WHO sendiri menyarakan bahwa Virus Zika di Amerika Latin telah menyatakan keadaan darurat kesehatan bagi masyarakat dan mengumumkan Status Darurat Kesehatan Internasional.