Editan Status Pelaksana Tugas Walikota Bekasi, Fraksi Golkar: Ini Hasil...

- 6 Januari 2022, 15:33 WIB
Terkati editan status tugas pelaksana Walikota Bekasi, pihak fraksi Golkar di DPRD Bekasi angkat suara.
Terkati editan status tugas pelaksana Walikota Bekasi, pihak fraksi Golkar di DPRD Bekasi angkat suara. /Humas Kota Bekasi

 

PR TASIKMALAYA - Soal editan status pelaksana tugas Walikota Bekasi, Fraksi Partai Golkar DPRD Bekasi, Jawa Barat memberi klarifikasi.

Tangkapan layar laman wikipedia viral berisi editan status pelaksana tugas Walikota Bekasi Rahmat Effendi, pada Wakil Walikota Bekasi Tri Adhianto.

Terkait editan status pelaksana tugas Walikota Bekasi, Daryanto selaku Ketua Fraksi Golkar DPRD Bekasi memberikan klarifikasi.

Menurut Daryanto, editan status pelaksana tugas Walikota Bekasi adalah hasil oknum tidak bertanggung jawab.

Baca Juga: Walikota Bekasi Rahmat Effendi Terjaring OTT KPK, Aktivitas Pemkot Normal

"Ini hasil editan oknum tidak bertanggung jawab, tidak benar informasi itu," ucap Daryanto pada Kamis, 6 Januari 2022 seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA.

Daryanto mengungkapkan, proses penunjukan pelaksana tugas kepala daerah, tidak dapat dilakukan dalam waktu singkat.

"Tidak dapat dipertanggungjawabkan dari segi apapun," tutur Ketua Fraksi Golkar DPRD Bekasi, Daryanto.

Baca Juga: Menyerah Mencari Pasangan Manusia, Seorang Pria Asal Australia Memilih untuk Menikahi Robot

Proses penunjukan pelaksana tugas kepala daerah tidak bisa dilakukan dalam waktu singkat, terlebih penangkapan Walikota Bekasi baru terjadi Rabu, 5 Januari 2022 siang kemarin.

"Tolong bagi yang merubah status Pak Wakil Walikota Bekasi, menjadi pelaksana tugas, sama-sama menghormati proses hukum yang tengah berjalan," katanya.

Menurut Daryanto, proses hukum Walikota Bekasi harus dihormati dengan asas praduga tidak bersalah.

Baca Juga: Daftar WNA yang Dilarang Masuk Sementara ke Indonesia karena Varian Omicron, Ada Inggris

"Kita harus mengedepankan asas praduga tidak bersalah," ujar Daryanto.

Daryanto menyatakan, usulan penunjukan pelaksana tugas Walikota Bekasi yakni kewenangan Pemerintah Provinsi Jabar, melalui permohonan yang disampaikan pada Kementerian Dalam Negeri.

"Usulan Provinsi itu pun dilakukan usai menerima hasil putusan hukum aparat berwenang, pada kasus yang ditangani," kata Daryanto.

Baca Juga: Attack on Titan Season Empat Bagian Kedua Rilis Minggu Ini, Nonton di Mana?

Menurut Daryanto, harus ada kejelasan status Walikota Bekasi lebih dulu, terkait penangkapan oleh KPK soal dugaan korupsi.

"Dalam hal ini harus telah ada kejelasan status, Pak Rahmat Effend dahulu," ucapnya.***

Editor: Ghassan Faikar Dedi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah