Hak Guna Usaha (HGU) sendiri ialah hak khusus untuk mengusahakan tanah yang bukan miliknya atas tanah yang dikuasai langsung oleh negara untuk perusahaan pertanian, perikanan, atau peternakan.
HGU di atur dalam Pasal 28 UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA).***