PIKIRAN RAKYAT - Program PTSL gencar digedor pemerintah bagi warga yang belum memiliki sertifikat untuk tanahnya.
Dilansir Pikiran-Rakyat.com dari website resmi Kominfo, program PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak.
Meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu.
Baca Juga: Bupati Sukabumi Lepaskan 624 ASN yang Masa Pengabdian Telah Berakhir
Dilansir Pikiran-Rakyat.com dari akun instagram Pemkab Cianjur, @humascianjur, Plt Bupati Cianjur Herman Suherman menyerahkan Sertifikat Tanah secara simbolis kepada warga di Desa Cibuluh dan Desa Puncak Baru Kecamatan Cidaun, pada Kamis, 19 Desember 2019.
Dalam penyerahan sertfikat tanah tersebut, Plt. Bupati Cianjur di dampingi langsung oleh Kabag Humas dan Keprotokolan Setda Cianjur Iyus Yusuf.
Sertifikat tanah diberikan Pemkab Cianjur untuk rakyat melalui program reforma kegiatan redistribusi tanah.
Plt Bupati Cianjur menyampaikan manfaat dari kepemilikkan sertifikat tanah.