Jalankan Program PTSL, Plt Bupati Cianjur Serahkan Sertifikat Tanah pada Warga

- 20 Desember 2019, 14:45 WIB
PENYERAHAN sertifikat tanah secara simbolis oleh Plt. Bupati Cianjur H. Herman Suherman kepada warga. Kamis, 19 Desember 2019.*
PENYERAHAN sertifikat tanah secara simbolis oleh Plt. Bupati Cianjur H. Herman Suherman kepada warga. Kamis, 19 Desember 2019.* /Instagram.com/@humascianjur

Manfaat bisa didapat karena merasa aman tatkala ada orang-orang yang mengaku-ngaku tanah tersebut miliknya.

Pemilik tanah yang mempunyai sertifikat dikatakan sah dimata hukum dan secara mutlak telah dimiliki pemegang sertifikat tanah.

Baca Juga: Resmikan Jembatan Gantung di Kabupaten Tasikmalaya, Uu Ruzhanul: Mudah-mudahan Ekonomi Warga Sekitar Dapat Meningkat

Menurut Kepala ATR/BPN Cianjur Anthony Tarigan menjelaskan, ada 1200 sertifikat tanah yang diberikan secara simbolis ke Desa Cibuluh dan Desa Puncak Baru Kecamatan Cidaun.

Tak hanya di dua desa tersebut, sertifikat tanah juga telah dilaksanakan dan dibagikan ke beberapa wilayah kecamatan lain.

"Biaya untuk program ini dibebankan kepada pemerintah atau dengan kata lain gratis," ucap Anthony.

Baca Juga: LBH Jelaskan Anak Bisa Jadi Korban Sekaligus Pelaku Tindak Pidana Lewat Buku Saku Ketiganya

Lanjut Anthony, ia menyebut warga yang menjadi peserta PTSL akan dibebankan untuk membayar penyediaan surat tanah untuk tanah yang belum memiliki surat tanah.

"Peserta PTSL akan dibebankan biaya dalam pembuatan dan pemasangan tanda batas, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) jika terkena, materai, fotokopi letter C ataupun biaya saksi," pungkas Anthony.

Dilansir Pikiran-Rakyat.com dari akun instagram Plt. Bupati Cianjur H. Herman Suherman, ia bersama ATR/BPN Cianjur juga melakukan penyerahan 2.300 sertikat tanah di Kecamatan Sindangbarag.***

Halaman:

Editor: Agil Hari Santoso

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah