Bupati Sukabumi Lepaskan 624 ASN yang Masa Pengabdian Telah Berakhir

- 20 Desember 2019, 14:37 WIB
Bupati Sukabumi Marwan Hamami lepaskan 624 ASN yang telah mengakhiri masa pengabdiannya pada Kamis, 19 Desember 2019.*
Bupati Sukabumi Marwan Hamami lepaskan 624 ASN yang telah mengakhiri masa pengabdiannya pada Kamis, 19 Desember 2019.* /Sukabumi.go.id

PIKIRAN RAKYAT - Hasil administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) telah diumumkan oleh instansi-instasi pemerintah pada Senin, 16 Desember kemarin.

CPNS diharuskan bersiap dalam melengkapi berkas atau syarat untuk menjalankan Tes SKD dan tes selanjutnya guna lolos dalam seleksi.

Begitu pula para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah berakhir masa tugas dan pengabdiannya untuk pemerintah dan negara.

Baca Juga: Resmikan Jembatan Gantung di Kabupaten Tasikmalaya, Uu Ruzhanul: Mudah-mudahan Ekonomi Warga Sekitar Dapat Meningkat

Dilansir Pikiran-Rakyat.com dari Portal Resmi Pemkab Sukabumi, 624 orang Purnabhakti ASN yang telah resmi mengakhiri jabatannya dan dilepaskan oleh Bupati Sukabumi Marwan Hamami pada Kamis, 19 Desember 2019 kemarin.

Pelepasan 624 orang Purnabhakti ASN tersebut di gelar di GOR Venue Tinju Pelabuhanratu, Kompleks Olahraga Jajaway, Jl. Jend. Ahmad Yani, Citepus, Kec. Pelabuhan Ratu, Sukabumi.

Bupati Sukabumi mengatakan, ada perjalanan dimana diangkat, bekerja, kemudian peniun sebagai abdi negara dan memberikan estafet untuk abdi negara generasi selanjutnya.

Baca Juga: LBH Jelaskan Anak Bisa Jadi Korban Sekaligus Pelaku Tindak Pidana Lewat Buku Saku Ketiganya

"Masa pensiun bukanlah akhir dari sebuah pengabdian bagi seorang ASN, tetapi merupakan anugerah yang harus disyukuri karena telah melewati masa pengabdian.

Halaman:

Editor: Agil Hari Santoso

Sumber: Sukabumikab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x