Baca Juga: Data Sementara Korban Erupsi Gunung Semeru, 38 Orang Alami Luka Bakar
Dalam PP 36 Tahun 2021 substansial mencabut kewenangan kepala daerah dalam menentukan sendiri upah buruh atau UMK 2022.
Maka bisa disimpulkan bahwa Gubernur Jawa Barat itu tidak bisa memberikan pengaruh kepada keputusan soal UMK 2022 yang sudah ditentukan.
Wakil Gubernur Jawa Barat, UU Ruzhanul sendiri sudah pernah memberikan kesempatan untuk melakukan dialog tambahan yang kemudian ditolak perwakilan buruh, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari postingan akun @ridwankamil pada 2 Desember 2021.
Ridwan Kamil juga menjelaskan kalau soal pengupahan atau UMK ini masuk ke kategori Program Strategis Nasional.
Berkenaan itu, semua daerah diwajibkan menggunakan rumus yang sama dari kemenaker yang hasilnya hari ini diumumkan.
Tidak hanya itu, pemerintah pusat juga tidak akan segan untuk memberikan sanksi pemberhentian permanen bagi kepala daerah yang melanggar.
Keputusan soal UMK 2022 ini berlaku secara nasional yang artinya diterapkan di seluruh wilayah Indonesia tanpa terkecuali.
Meski begitu, Ridwan Kamil berharap agar rumusan untuk tahun depan bisa diubah dan diperbaiki.