PR TASIKMALAYA - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Jawa Barat (KPID Jabar) kembali melayangkan surat ke KPI Pusat.
Surat yang dilayangkan KPID Jabar ini terkait gambar porno yang berada dalam program breaking news.
KPID Jabar menilai tayangan tersebut diindikasi melanggar UU 32 Tahun 2002 dan P3SPS.
Baca Juga: ARMY Terbukti sebagai Mesin Pencari Pribadi BTS, Ini Pengetahuan Fans Tentang Para Member
“Surat kami layangkan hari ini karena ini juga kami rapat pleno darurat karena hasil pantauan dan aduan dari masyarakat mengenai konten bermuatan pornografi, kata Ketua KPID Jawa Barat Adiyana Slamet.
KPID Jabar pun menyatakan tayangan tersebut melanggar pasal-pasal Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).
Berupa pasal 15 ayat 1 SPS bahwa program siaran wajib melindungi kepentingan anak-anak dan/remaja;
Pasal 18 SPS bahwa Program siaran yang memuat adegan seksual dilarang menayangkan ketelanjangan dan/atau menampakkan alat kelamin.
“Jadi menayangkan gambar tanpa sensor atau blur yang memperlihatkan tubuh wanita telanjang jelas sebuah pelanggaran,” kata Adiyana Slamet.