Dengan catatan, program BPUM Kabupaten Bandung ini dikhususkan bagi para pelaku UMKM yang belum pernah mendaftarkan usahanya pada tahun 2020 lalu.
Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari akun Instagram @infoumkm.id pada 30 Juli 2021 diinfokan syarat pendaftaran BPUM 2021 sebagai berikut.
Baca Juga: Bukan Rizky Billar dan Rizki DA, Lesti Kejora Ungkap Sosok Cinta Pertamanya, Siapa?
Persyaratan pendaftaran BPUM 2021:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik
- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) atau SuratKeterangan Usaha (SKU)
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Polri, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD
- Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)
Baca Juga: Ramalan Zodiak Keuangan 31 Juli 2021: Libra, Scorpio, dan Sagitarius, Hambatan Akan Dihadapai