Pemkab Bandung Buka Program BPUM 2021, Catat Tanggalnya! Berikut Syarat dan Tata Cara Pendaftarannya

- 31 Juli 2021, 09:18 WIB
 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung membuka kembali program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung membuka kembali program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM). /Pixabay/Ekoanug/

Dengan catatan, program BPUM Kabupaten Bandung ini dikhususkan bagi para pelaku UMKM yang belum pernah mendaftarkan usahanya pada tahun 2020 lalu.

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari akun Instagram @infoumkm.id pada 30 Juli 2021 diinfokan syarat pendaftaran BPUM 2021 sebagai berikut.

Baca Juga: Bukan Rizky Billar dan Rizki DA, Lesti Kejora Ungkap Sosok Cinta Pertamanya, Siapa?

Persyaratan pendaftaran BPUM 2021:

- Warga Negara Indonesia (WNI)

- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik

- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) atau SuratKeterangan Usaha (SKU)

- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Polri, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD

- Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)

Baca Juga: Ramalan Zodiak Keuangan 31 Juli 2021: Libra, Scorpio, dan Sagitarius, Hambatan Akan Dihadapai

Halaman:

Editor: Tita Salsabila


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah