Beredar Video Motor Tembus Palang Perlintasan, Ini Penjelasan Undang-undang tentang Kereta Api

- 8 Juni 2021, 11:00 WIB
ILUSTRASI - Tindakan menerobos palang kereta api kembali terjadi baru-baru ini, seorang netizen menuliskan aturan undang-undang tentang hal itu.
ILUSTRASI - Tindakan menerobos palang kereta api kembali terjadi baru-baru ini, seorang netizen menuliskan aturan undang-undang tentang hal itu. /Pixabay/Michael Gaida/

“Lalu pada Permenhub No 36 Tahun 2011 tentang Perpotongan Dan/Atau Persinggungan Antara Jalur Kereta Api Dengan Bangunan Lain Pasal 6 ayat 1, Pada perlintasan sebidang kereta api mendapat prioritas berlalu lintas,” katanya menyambung.

Baca Juga: Oki Setiana Dewi Bocorkan Pesan Mendiang Papanya Terkait Jodoh Ria Ricis: Cari yang Bisa...

Akun itu menegaskan bahwa bila terjadi kecelakan, maka yang menanggung itu semua adalah semua pihak, terutama pengelola kereta api.

“Bila Perjalanan Kereta Api Dilanggar, maka Perjalanan Kereta Api harus menghentikan perjalanannya (Berhenti Luar Biasa/BLB) di Perlintasan tersebut,” katanya.

“Belum lagi jika ada kerusakan pada sarana atau prasarana kereta api maka Kereta Api harus menunggu sarana pengganti atau evakuasi dengan lokomotif dan kereta penolong. Berapa banyak kerugian dan waktu keterlambatan yang akan terbuang sia-sia?,” tuturnya.***

Halaman:

Editor: Linda Agnesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah