Beredar Video Motor Tembus Palang Perlintasan, Ini Penjelasan Undang-undang tentang Kereta Api

- 8 Juni 2021, 11:00 WIB
ILUSTRASI - Tindakan menerobos palang kereta api kembali terjadi baru-baru ini, seorang netizen menuliskan aturan undang-undang tentang hal itu.
ILUSTRASI - Tindakan menerobos palang kereta api kembali terjadi baru-baru ini, seorang netizen menuliskan aturan undang-undang tentang hal itu. /Pixabay/Michael Gaida/

Akun tersebut mendapatkan keterangan dari netizen tentang sepeda motor yang menerobos palang pintu kereta api tersebut.

“Menurut rekan pecinta kereta api @sang_farid,  ini terjadi pada Selasa, 7 Juni 2021. KA 301 Serayu tujuan Jakarta Pasar Senen dengan Masinis Bapak @heryyusup1 di JPL Sta. Cimindi, Jl. Amir Machmud (Raya Cimindi),” ujar akun tersebut.

“Kami mengingatkan, pada UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 124 menyatakan yaitu, Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api,” tuturnya menyambung.

Baca Juga: Kejaksaan RI Buka Formasi Penerjemah Untuk di Luar Negeri, Simak Syarat dan Gambaran Tugasnya di Sini!

Akun @edansepurid kembali mengingatkan mengenakan aturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

“Lalu pada UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 114 menyatakan yaitu,” tuturnya.

“Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib: Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup dan atau ada isyarat lain,” ujarnya menyambung.

Baca Juga: Seolah Isyaratkan Perpisahan untuk Ikatan Cinta, Arya Saloka: Bye, Saya Akan Turun Tangan

Masih menjelaskan peraturan undang-undang tentang kereta api yang sama, akun tersebut melanjutkan penjelasannya.

“Mendahulukan kereta api, dan Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel,” ujar akun tersebut.

Halaman:

Editor: Linda Agnesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah