Beredar Video Motor Tembus Palang Perlintasan, Ini Penjelasan Undang-undang tentang Kereta Api

- 8 Juni 2021, 11:00 WIB
ILUSTRASI - Tindakan menerobos palang kereta api kembali terjadi baru-baru ini, seorang netizen menuliskan aturan undang-undang tentang hal itu.
ILUSTRASI - Tindakan menerobos palang kereta api kembali terjadi baru-baru ini, seorang netizen menuliskan aturan undang-undang tentang hal itu. /Pixabay/Michael Gaida/

PR TASIKMALAYA – Kejadian menerobos pintu palang kereta api di Indonesia kembali terjadi baru-baru ini.

Sebuah video yang menunjukkan seorang pengendara motor menerobos palang pintu kereta api beredar di media sosial Instagram.

Dalam keterangan lokasi video, nampak tercantum Stasiun Cimindi. Stasiun Cimindi sendiri berlokasi di Kota Cimahi, Jawa Barat.

Baca Juga: Raffi Ahmad Bakal Bongkar Kebenaran Soal Isu Perselingkuhannya pada Rafathar: Dia Single Mother yang Kuat...

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari unggahan video di akun Instagram @edansepurid pada Selasa, 7 Juni 2021 terlihat sebuah sepeda motor melewati palang pintu kereta api dengan santainya.

“HIDUP SEPERTI LARRY!!! Mungkin itu yang terbenak oleh salah satu pengendara motor putih yang menerobos pintu perlintasan yang sirinenya sudah berbunyi walaupun di sisi tersebut tidak ada palangnya,” kata akun tersebut.

“Hingga perjalanan kereta api dilanggar dengan berani terlebih kecepatan kereta api tersebut cukup tinggi,” katanya menyambung.

Unggahan netizen.
Unggahan netizen. Tangkap layar Instagram

Baca Juga: Gisel Tak Menutup Kemungkinan Rujuk dengan Gading Marten, Denny Darko Bahas Reaksi Wijin: Saya Kok Curiga...

Akun tersebut mendapatkan keterangan dari netizen tentang sepeda motor yang menerobos palang pintu kereta api tersebut.

“Menurut rekan pecinta kereta api @sang_farid,  ini terjadi pada Selasa, 7 Juni 2021. KA 301 Serayu tujuan Jakarta Pasar Senen dengan Masinis Bapak @heryyusup1 di JPL Sta. Cimindi, Jl. Amir Machmud (Raya Cimindi),” ujar akun tersebut.

“Kami mengingatkan, pada UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 124 menyatakan yaitu, Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api,” tuturnya menyambung.

Baca Juga: Kejaksaan RI Buka Formasi Penerjemah Untuk di Luar Negeri, Simak Syarat dan Gambaran Tugasnya di Sini!

Akun @edansepurid kembali mengingatkan mengenakan aturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

“Lalu pada UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 114 menyatakan yaitu,” tuturnya.

“Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib: Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup dan atau ada isyarat lain,” ujarnya menyambung.

Baca Juga: Seolah Isyaratkan Perpisahan untuk Ikatan Cinta, Arya Saloka: Bye, Saya Akan Turun Tangan

Masih menjelaskan peraturan undang-undang tentang kereta api yang sama, akun tersebut melanjutkan penjelasannya.

“Mendahulukan kereta api, dan Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel,” ujar akun tersebut.

“Lalu pada Permenhub No 36 Tahun 2011 tentang Perpotongan Dan/Atau Persinggungan Antara Jalur Kereta Api Dengan Bangunan Lain Pasal 6 ayat 1, Pada perlintasan sebidang kereta api mendapat prioritas berlalu lintas,” katanya menyambung.

Baca Juga: Oki Setiana Dewi Bocorkan Pesan Mendiang Papanya Terkait Jodoh Ria Ricis: Cari yang Bisa...

Akun itu menegaskan bahwa bila terjadi kecelakan, maka yang menanggung itu semua adalah semua pihak, terutama pengelola kereta api.

“Bila Perjalanan Kereta Api Dilanggar, maka Perjalanan Kereta Api harus menghentikan perjalanannya (Berhenti Luar Biasa/BLB) di Perlintasan tersebut,” katanya.

“Belum lagi jika ada kerusakan pada sarana atau prasarana kereta api maka Kereta Api harus menunggu sarana pengganti atau evakuasi dengan lokomotif dan kereta penolong. Berapa banyak kerugian dan waktu keterlambatan yang akan terbuang sia-sia?,” tuturnya.***

Editor: Linda Agnesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah