Beredar Video Motor Tembus Palang Perlintasan, Ini Penjelasan Undang-undang tentang Kereta Api

- 8 Juni 2021, 11:00 WIB
ILUSTRASI - Tindakan menerobos palang kereta api kembali terjadi baru-baru ini, seorang netizen menuliskan aturan undang-undang tentang hal itu.
ILUSTRASI - Tindakan menerobos palang kereta api kembali terjadi baru-baru ini, seorang netizen menuliskan aturan undang-undang tentang hal itu. /Pixabay/Michael Gaida/

PR TASIKMALAYA – Kejadian menerobos pintu palang kereta api di Indonesia kembali terjadi baru-baru ini.

Sebuah video yang menunjukkan seorang pengendara motor menerobos palang pintu kereta api beredar di media sosial Instagram.

Dalam keterangan lokasi video, nampak tercantum Stasiun Cimindi. Stasiun Cimindi sendiri berlokasi di Kota Cimahi, Jawa Barat.

Baca Juga: Raffi Ahmad Bakal Bongkar Kebenaran Soal Isu Perselingkuhannya pada Rafathar: Dia Single Mother yang Kuat...

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari unggahan video di akun Instagram @edansepurid pada Selasa, 7 Juni 2021 terlihat sebuah sepeda motor melewati palang pintu kereta api dengan santainya.

“HIDUP SEPERTI LARRY!!! Mungkin itu yang terbenak oleh salah satu pengendara motor putih yang menerobos pintu perlintasan yang sirinenya sudah berbunyi walaupun di sisi tersebut tidak ada palangnya,” kata akun tersebut.

“Hingga perjalanan kereta api dilanggar dengan berani terlebih kecepatan kereta api tersebut cukup tinggi,” katanya menyambung.

Unggahan netizen.
Unggahan netizen. Tangkap layar Instagram

Baca Juga: Gisel Tak Menutup Kemungkinan Rujuk dengan Gading Marten, Denny Darko Bahas Reaksi Wijin: Saya Kok Curiga...

Halaman:

Editor: Linda Agnesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x