Perusahaan Wajib Beri THR 2021, Uu Ruzhanul: Perusahaan Dapat Berkembang dan Kaya Karena Karyawan

- 14 April 2021, 21:42 WIB
Wakil Gubernur Jawa Barat H. Uu Ruzhanul Ulum menyatakan perusahaan jangan menjadikan Covid-19 sebagai alasan tak memberi Tunjangan Hari Raya (THR)
Wakil Gubernur Jawa Barat H. Uu Ruzhanul Ulum menyatakan perusahaan jangan menjadikan Covid-19 sebagai alasan tak memberi Tunjangan Hari Raya (THR) /Priangantimurnes/M. Romli

PR TASIKMALAYA - Pemerintah secara resmi mewajibkan setiap perusahaan untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya atau THR 2021 Keagamaan terhadap para pegawai.

Meskipun dalam pandemi Covid-19, Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum meminta perusahaan tidak menjadikan alasan untuk memberikan THR 2021.

Menurut Uu Ruzhanul, jangan jadikan Covid-19 sebagai alasan tidak memberikan THR 2021, karena THR adalah hak karyawan yang diberikan menjelang lebaran.

Baca Juga: THR Cair Paling Lama Seminggu Sebelum Lebaran, Ini Regulasinya dan Sanksi Bagi Perusahaan yang Mangkir

"Jangan tidak memberikan THR dengan alasan Covid," ungkap Uu Ruzhanul dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara, pada Rabu 14 April 2021

Uu Ruzhanul menjelaskan bahwa Tunjangan Hari Raya atau THR wajib diberikan oleh perusahaan kepada karyawan sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Hal tersebut disampaikannya usai melakukan Safari Ramadhan di MAsjid Rahmatulloh, Cipedes, Kota Tasikmalaya.

Baca Juga: HRS Heran Bima Arya Pidanakan Kasus RS Ummi, Refly Harun: Itu Cara Pendekatan Pemimpin Terhadap Rakyatnya?

Dalam kesempatan itu ,Uu Ruzhanul mengatakan Tunjangan Hari Raya adalah hak dari karyawan yang harus dipenuhi oleh perusahaan.

Uu mengatakan bahwa jangan menjadi alasan jika perusahaan yang tidak mampu karena terdampak Covid-19 meskipun ada klausul dari Menteri Tenaga Kerja.

Uu menilai perusahaan harus tetap berusaha dalam memberikan hak karyawan sebelum Lebaran tiba.

"Para pengusaha harus memberikan THR sekalipun ada klausul yang ditandatangani oleh Menteri Tenaga Kerja kalau memang tidak mampu dan lainnya kena Covid, harapan kami itu tidak menjadi alasan," kata Uu Ruzhanul.

Menurut Mantan bupati Tasikmalaya tersebut menegaskan bahwa peran penting karyawan menjadikan pemilik perusahaan bisa maju dan berkembang serta menjadi kaya.

Karyawan juga mampu memberikan keuntungan bagi perusahaannya.

"Ingat anda bisa menjadi orang kaya, bisa menjadi orang sukses karena ada karyawan, karyawan ini hal yang sangat berharga," katanya.

Baca Juga: Simak Aturan Lengkap Bayar Zakat Kota Bandung dan Nominal Zakat Fitrah di Tahun 2021

Uu Ruzhanul menambahkan, meskipun memiliki mesin canggih, perusahaan tidak dapat maju dan berkembang jika tanpa karyawan.

Secanggih apapun mesin yang dimiliki oleh perusahaan tetap tidak ada apa-apanya juga tidak terdapat karyawan.

"Sekalipun mesinnya canggih-canggih tapi kalau tidak ada karyawan tidak bisa apa-apa, oleh karena itu hormati karyawan hargai karyawan dengan cara memberikan THR secara maksimal," katanya.

Menurutnya, saat ini perusahaan di Jawa Barat yang telah beroperasi secara 100 persen sejak Januari 2021 kondisinya sudah mulai membaik.

Baca Juga: Polri Luncurkan Aplikasi Pengaduan Masyarakat, Fahri Hamzah: Terobosan yang Layak Dihargai

Dirinya berharap agar perusahaan memiliki niat baik untuk membayarkan hak THR terhadap karyawan, karena jika tidak akan diberikan sanksi dari pemerintah.

"Tidak ada alasan untuk tidak membayar, kalau ada itikad baik pasti ada jalannya, sanksi sudah jelas ada," kata Uu Ruzhanul.***

Editor: Aliyah Bajrie

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah