Imbauan Resmi MUI soal Ramadhan di Musim Pandemi, dari Ziarah hingga Zakat Fitrah

- 19 April 2020, 14:51 WIB
Logo Majelis Ulama Indonesia.
Logo Majelis Ulama Indonesia. //mui.org

PIKIRAN RAKYAT -  Bulan Ramadhan 1441 Hijriah tinggal menghitung hari. Kebiasaan masyarakat Indonesia saat menjelang Bulan Ramadhan adalah melakukan ziarah kubur ke makam sanak keluarga yang berpulang lebih dahulu ke sisi Tuhan.

Namun begitu, hasrat berziarah ini harus ditahan di tahun ini. Pasalnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau umat Muslim di Tanah Air agar tidak melakukan ziarah kubur. Terlebih, situasi Indonesia saat ini masih berperang melawan pandemi Covid-19.

"Ziarah kubur merupakan amalan yang sangat baik karena mengingatkan pada kematian. Namun, mengingat pandemi Covid-19 kemungkinan belum mereda maka sebaiknya ziarah kubur jelang Ramadan ditiadakan," tutur Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Sa'adi dalam keterangan tertulis pada Sabtu, 18 April 2020.

Baca Juga: Kabar Duka, Satu Lagi Pasien Positif Covid-19 di Kota Tasikmalaya Tutup Usia

Kini, masyarakat harus mengganti kegiatan ziarah dengan berdoa dari rumah masing-masing. "Insyaallah nilai pahalanya tidak berkurang sedikit pun," ujar Zainut.

Setali tiga uang, tindakan yang sama sebaiknya juga dilakukan yaitu kebiasaan silaturahmi jelang Ramadhan. Pasalnya, masyarakat Indonesia terbiasa melakukan silaturahmi kepada keluarga yang masih hidup. Mereka berkunjung untuk saling memaafkan agar dapat memasuki bulan puasa dengan hati yang bersih.

Namun demikian, situasi pandemi Covid-19 membuat kebiasaan rutin itu dilakukan dengan melalui media sosial atau media daring. Ini dikarenakan masih ada kebijakan untuk menerapkan pembatasan jarak fisik serta Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Baca Juga: Peduli Covid-19, Anak Muda Kabupaten Tasikmalaya Gelar Aksi Sosial Babagi Masker Gratis

Selain itu, MUI juga menganjurkan umat Islam untuk melakukan beberapa hal di antaranya menata niat yang baik dan menyambutnya dengan ikhlas serta penuh sukacita.

"Sebab Rasulullah SAW bersabda barang siapa yang bergembira dengan datangnya bulan Ramadhan, Allah akan mengharamkan jasadnya masuk ke dalam neraka," kata dia.

Kemudian,  zakat harta yang dikeluarkan pada saat pandemi Covid-19 dianjurkan untuk disegerakan sepanjang sudah memenuhi nisabnya. Pasalnya, hal itu membantu masyarakat yang terdampak.

Baca Juga: FDA Memperingatkan Bahwa Kemasan Makanan Tak menjadi Bukti Penularan Virus Corona

"Begitu pula dengan zakat fitrah sebaiknya dibayarkan pada awal bulan Ramadhan dan tidak harus menunggu sampai akhir bulan suci tersebut,"pungkas Zainut seperti yang dilansir dari Kantor Berita Antara pada 19 April 2020.***

Editor: Gugum Rachmat Gumilar

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x