Rugi Hingga Rp42,1 Miliar, Dirjen Bea dan Cukai Musnahkan 43.984 Botol Miras Ilegal

- 3 Maret 2021, 10:30 WIB
Ilustrasi minuman keras. Sebanyak 43.984 botol miras ilegal dimusnahkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai .*
Ilustrasi minuman keras. Sebanyak 43.984 botol miras ilegal dimusnahkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai .* /Pixabay.com/Gyeyerbaby

PR TASIMALAYA- Sebanyak 43.984 botol minuman keras (miras) impor ilegal berbagai jenis dimusnahkan Dirjen Bea dan Cukai pada Selasa, 2 Maret 2021.

Pemusnahan puluhan ribu botol miras ilegal tersebut dilakukan Dirjen Bea dan Cukai di Tempat Penimbunan Pabean di Cikarang, Kabupaten Bekasi.

Dampak dari penyelundupan miras ilegal yang berhasil disita Dirjen Bea dan Cukai itu, negara ditaksir merugi sampai Rp42,1 miliar.

Baca Juga: Ma'ruf Amin Disebut Tak Dilibatkan dalam Penyusunan Perpres Izin Investasi Miras, Mardani Ali Sera: Duh Miris

Adapun, miras ilegal dari berbagai merk yang dimusnahkan Dirjen Bea dan Cukai tersebut terdiri dari 43.727 botol atau 32.360 liter etil alkohol dan 247 botol miras impor lainnya.

Penemuan puluhan ribu miras ilegal yang disita tersebut merupakan kejahatan yang berhasil ditemukan petugas karena dalam botol miras impor tersebut tidak ditemukan pita cukai.

Sebagaimana diberitakan pikiran-rakyat.com dalam artikel berjudul "Rugikan Negara hingga Rp42,1 Miliar, Puluhan Ribu Botol Miras Dimusnahkan", hal itu diungkapkan oleh Kepala Kantor Wilayah DJBC Banten, Aflah Farobi.

Baca Juga: Sebut DPRD DKI Tidak Beri Respon, Mardani Ali Sera: PKS Tetap Dukung Anies Baswedan Lepas Saham Bir

“Nilai barang mencapai Rp 19,5 miliar tapi kerugian negara mencapai Rp 42,1 miliar. Ini merupakan bagian dari penyelamatan dari kerugian yang diderita negara akibat kejahatan kepabean,” kata Kepala DJBC Banten, Aflah Farobi.

Pemusnahan bersama atas barang hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai yang dihasilkan pada tahun 2020 hingga awal 2021 ini, diselenggarakan oleh Kantor Wilayah DJBC Banten bersama dengan Kejaksaan Tinggi Banten, dan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta.

“Adapun barang yang akan dimusnahkan berupa barang rampasan negara yang berasal dari tindak pidana kepabeanan dan cukai yang telah mendapat keputusan yang berkekuatan hukum tetap untuk dimusnahkan yang dikelola Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang,” ucap dia.

Baca Juga: Ma'ruf Amin Yakinkan Jokowi Cabut Perpres Miras, Masduki Baidlowi: Mereka Bertemu Empat Mata

Selain itu, turut dimusnahkan juga 1.168.483 batang rokok ilegal dan 127 botol liquid vape hasil penindakan kepabeanan dan cukai periode November 2020 sampai Januari 2021. Pemusnahan dilakukan setelah mendapatkan persetujuan hukum.

“Perkiraan nilai barang berupa rokok, liquid ilegal dan juga minuman beralkohol yang dimusnahkan tersebut kurang lebih sebesar Rp 1,44 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp940 juta,” kata Aflah.

Barang yang dimusnahkan tersebut berasal dari kiriman dan barang bawaan penumpang.

Baca Juga: Sebut Bisa Buat Malu, Mardani Ali Sera Apresiasi Jokowi Cabut Perpres Izin Investasi Miras

Di samping kerugian materiil, kata Aflah, terdapat juga kerugian immaterial berupa dampak kerusakan kesehatan masyarakat, dampak gangguan ketertiban dan keamanan masyarakat yang dapat diminimalisir, serta dapat mengganggu industri dalam negeri.

“Penyelesaian kasus rokok, minuman beralkohol, dan barang campuran yang dicegah oleh pejabat bea dan cukai berasal dari tindak pidana yang pelakunya tidak dikenal, telah ditetapkan sebagai barang milik negara dan telah ditetapkan peruntukannya untuk dimusnahkan,” ucap dia.

Aflah menegaskan, pemusnahan tersebut merupakan bukti komitmen bea dan cukai dalam mengawasi dan menekan peredaran minuman ilegal, rokok ilegal, dan barang-barang yang dilarang maupun yang dibatasi.

Baca Juga: Kemensos Hapus Bantuan Covid-19 karena Kekurangan Uang, Benny Harman: Benar Dugaanku Kan?

“Ini pun mengamankan hak yang menjadi potensi penerimaan keuangan negara, sekaligus upaya menjaga iklim usaha dan industri di dalam negeri agar tetap kondusif," ucapnya.

"Ini merupakan bentuk aksi nyata dukungan terhadap program pemulihan ekonomi nasional dan program gempur rokok ilegal yang terus digaungkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai,” pungkasnya.***(Tommy Andryandy/pikiran-rakyat.com)

Editor: Arman Muharam

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah