Bayar Jasa Prostitusi dengan Uang Palsu, Seorang Pria di Bandung Diringkus Polisi

- 17 Februari 2021, 07:00 WIB
ILUSTRASI pengamanan uang palsu.*/DOK. PR
ILUSTRASI pengamanan uang palsu.*/DOK. PR /

Motif pelaku untuk menggunakan uang palsu tersebut menurut Aulia adalah motif coba-coba, karena berharap para korban tidak mengetahui bahwa uang yang bersangkutan palsu.

"Kami masih dalami dan diselidiki uang palsu tersebut asal-usulnya dari mana," tambahnya.

Akibat perbuatannya, RT alias Tuten dijerat dengan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang atau Pasal 245 KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. ***

Halaman:

Editor: Tita Salsabila

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x