Motif pelaku untuk menggunakan uang palsu tersebut menurut Aulia adalah motif coba-coba, karena berharap para korban tidak mengetahui bahwa uang yang bersangkutan palsu.
"Kami masih dalami dan diselidiki uang palsu tersebut asal-usulnya dari mana," tambahnya.
Akibat perbuatannya, RT alias Tuten dijerat dengan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang atau Pasal 245 KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. ***