Resmi! Wali Kota Bandung Wajibkan Wisatawan yang Berkunjung ke Bandung Tunjukan Rapid Test Antigen

- 22 Desember 2020, 19:44 WIB
Syarat ke Kota Bandung, Bawa Surat Hasil Rapid Antigen
Syarat ke Kota Bandung, Bawa Surat Hasil Rapid Antigen /humas Bandung

c. Mewajibkan pengunjung menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji rapid antigen tes yang berlaku selama 3 (tiga) hari sejak diterbitkan atau RT-PCR yang berlaku selama 7 (tujuh) hari sejak diterbitkan.

Baca Juga: Sinopsis: Lovestruck in the City, Drama Ji Chang Wook - Kim Ji Woon yang Tayang Hari Ini di Netflix

7. Implementasi Iangkah-langkah ini dimulai sejak tanggal 21 Desember 2020 sampai dengan 8 Januari 2021.

Adanya Surat Edaran Wali Kota Bandung merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 3 Tahun 2020, tanggal 19 Desember 2020, tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Surat Edaran Gubernur Provinsi Jawa Barat Nomor 202/KPG.03.05/HUKHAM, tanggal 17 Desember 2020, tentang Pelarangan Perayaan Tahun Baru 2021 dan Pencegahan Kerumunan.***

Halaman:

Editor: Tita Salsabila

Sumber: Humas Pemkot Bandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah