Resmi! Wali Kota Bandung Wajibkan Wisatawan yang Berkunjung ke Bandung Tunjukan Rapid Test Antigen

- 22 Desember 2020, 19:44 WIB
Syarat ke Kota Bandung, Bawa Surat Hasil Rapid Antigen
Syarat ke Kota Bandung, Bawa Surat Hasil Rapid Antigen /humas Bandung

4. Bagi pendatang yang akan memasuki bandung harus dalam keadaan sehat dan tanpa gejala dengan :

a. Pelaku perjalanan dengan memakai transportasi udara dan kereta api antar kota wajib menunjukkan surat rapid test antigen dengan hasil negatif paling lama 3x24 jam sebelum keberangkatan;

b. Pelaku perjalanan dengan menggunakan moda transportasi darat umum maupun pribadi, serta wajib menunjukan hasil Rapid Test Antigen yang menunjukan negatif paling lama 3x24 jam sebelum keberangkatan;

c. Mengisi e-HAC ATAU electronic Health Alert Card Indonesia yang dapat diunduh pada play store kecuali pengguna moda transportasi Kereta Api; dan

d. Khusus untuk anak yang berusia di bawah 12 tahun tidak diwajibkan untuk tes RT-PCR maupun Rapid Test Antigen sebagai syarat perjalanan.

Baca Juga: Umumkan Sandiaga Uno Gantikan Dirinya Jadi Menparekraf, Wishnutama: Saya Yakin Kemenparekraf Maju

5. Wajib menerapkan protokol kesehatan 3M bagi setiap individu yaitu Memakai masker, menjaga jarak dan hindari kerumunan, mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer.

6. Melakukan pengetatan protokol kesehatan di daerah tujuan wisata, antara lain:

a. Pengunjung bertanggung jawab atas kesehatan masingmasing serta tunduk dan patuh terhadap protokol kesehatan;

b. Membatasi jumlah pengunjung dengan memberlakukan sistem reservasi dan pendataan wisatawan dengan menggunakan aplikasi digital; dan

Halaman:

Editor: Tita Salsabila

Sumber: Humas Pemkot Bandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah