PR TASIKMALAYA - Bagi wisatawan yang akan menghabiskan waktu libur Natal dan Tahun Baru 2021 di Kota Bandung, wajib menyertakan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang berlaku selama tiga hari hal tersebut mulai diberlakukan oleh Pemerintah Kota Bandung.
Syarat menunuukan surat Rapid Test Antigen tersebut mengacu pada Surat Edaran (SE) Wali Kota Bandung Nomor 440/SE.149-Bag.Huk tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal 2020, Tahun Baru 2021 dan Pelarangan Perayaan Tahun Baru serta Pencegahan Kerumunan Massa.
Surat Edaran yang dikeluarkan pada 21 Desember 2020 diharapkan pelaku usaha serta masyarakat melakukan pembatasan aktivitas serta mengindari adanya kerumunan ketika libur Natal dan Tahun Baru 2021.
Baca Juga: Sandiaga Uno Jadi Menparekraf, Erick Thohir: Dulu Nongkrong Bareng sekarang Bantu Jokowi Bareng
Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dalam rilis resmi, berikut poin penting dari Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Wali Kota Bandung diantaranya:
1. Masyarakat, pengelola usaha dan tempat wisata tidak memfasilitasi kegiatan yang dapat menyebabkan kerumunan massa termasuk perayaan tahun baru.
2. Patroli pengawasan dan penegakkan protokol kesehatan serta memperkuat operasi yustisi.
3..Pelaksanaan Work From Home, adanya pembatasan jam operasional sampai jam 20.00 WIB bagi restoran/cafe/warung makan/tempat hiburan/mal dan usaha sejenisnya dan adanya Pembatasan Sosial Berskala Mikro atau PSBM di RT/RW.
Baca Juga: Disebut Bela Sang Kakak yang Diterpa Isu Kasus Korupsi, Kesang Pangarep: Ga Ada Hubungannya