Razia Tempat Hiburan Malam, Tim Gabungan Sosialisasikan Peraturan Wali Kota Bandung

- 20 Desember 2020, 14:15 WIB
BNN dan Polda Jabar razia tempat hiburan malam pada Sabtu, 19 Desember 2020.*
BNN dan Polda Jabar razia tempat hiburan malam pada Sabtu, 19 Desember 2020.* //Tribrata News

PR TASIKMALAYA – Badan Narkotika Nasional (BNN) Jabar bersama dengan jajaran kepolisian Daerah Jabar (Polda Jabar) melakukan razia di tempat hiburan malam.

Dalam razia di Kota Bandung itu, turut pula Subdenpom Kogartap dan tim Satgas Covid-19.

Razia yang tersebut dilakukan karena sebagian besar pengunjung tidak menerapkan protokol kesehatan di masa Covid-19.

Baca Juga: Tersangka Curanmor Dibekuk Polda Bali, Polisi Amankan Barang Bukti Belasan Unit Motor

Razia tersebut dipimpin oleh Direktur Narkoba Polda Jabar Kombes Pol Rudy Ahmad Sudrajat pada Sabtu, 19 Desember 2020.

Ia menjelaskan, razia tersebut dilakukan dengan menyisisr tempat hiburan malam yang ada di Kawasan Bandung Timur, Barat, dan Tengah.

Selain itu, petugas gabungan yang diturunkan tersebut mensosialisasikan Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 26 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional yang mengatur jam operasional tempat hiburan malam dibatasi hingga pukul 24.00 WIB.

Baca Juga: Tiga Orang Calo Tes Cepat Covid-19 Diamankan oleh Petugas Gabungan di Stasiun Senen

Perwal yang disosislisaikan itu juga mengatur kewajiban yang harus diterapkan oleh tempat hiburan malam terkat protokol kesehatan 3M yakni memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak serta 1T yakni tidak berkerumun.

"Dalam kegiatan ini kami melaksanakan penertiban protokol kesehatan tempat hiburan itu," jelas Dir Narokoba Polda Jabar.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Tribrata News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x