Soal Kerumunan di Megamendung Bupati Bogor Dicecar 50 Pertanyaan: Dari jam 10 Pagi Sampe Jam 4 Sore

- 16 Desember 2020, 07:38 WIB
Bupati Bogor Ade Yasin.
Bupati Bogor Ade Yasin. /Instagram.com/@ademunawarohyasin

PR TASIKMALAYA - Terkait kerumunan di Megamendung, Bogor, kasus Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab, Bupati Bogor, Ade Yasin telah selesai menjalani pemeriksaan.

Dikutip pikiranrakayat-tasikmalaya.com dalam PMJ News, Ade Yasin diberikan 50 pertanyaan selama enam jam menjalani pemeriksaan di Polda Jawa Barat, pada 16 Desember 2020.

"Tadi dimintai keterangan sekitar pukul 10.00 WIB, selesai jam 4, tentang kasus kerumunan di Megamendung," tutur Ade pada Selasa 15 Desember 2020.

 Baca Juga: Dihujani 50 Pertanyaan Soal Kasus Kerumunan Megamendung, Bupati Bogor: Acara Tersebut Tak Berizin

Ade mengatakan bahwa sekitar 50 pertanyaan dan dia telah berhasil menjawab semua pertanyaannya.

Dia mengatakan bahwa dirinya tidak mengetahui ada acara peletakan batu pertama yang menyebabkan kerumunan di Megamendung.

Dia pun menjelaskan bahwa tidak ada izin sama sekali dari pihak panitia kepada Pemerintah Kabupaten Bogor.

 Baca Juga: Gempa Magnitudo 6,2 Guncang Kabupaten Kepulauan Sangihe Sulut, Tidak Menyebabkan Tsunami

"Iya karena pada saat itu tidak ada pemberitahuan, jadi kami juga tidak bisa memberikan izin, apapun surat yang secara resmi kita balas itu tidak ada. Yang kami tahu ada kepulangan (HRS) saja," tuturnya.

Seperti yang diketahui, Polda Jawa Barat melakukan pemeriksaan kepada sejumlah pihak terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan saat pandemi Covid-19 ketika menyambut kedatanagan HRS.

Kombes Erdi mengatakan bahwa ada beberapa pihak yang diperiksa terkait pelanggaran tersebut.

Baca Juga: Mengejutkan, Ini Jawaban Mengapa Bumi Bisa Bertahan Selama Milyaran Tahun Sebagai Planet Layak Huni

Salah satu dari mereka yaitu Habib Rizieq Shihab sendiri dan panitia penyelenggara acara.***

Editor: Tita Salsabila

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x