Kasus Covid-19 Bertambah 880 Orang dalam Tujuh Hari, Bodebek Kembali Perpanjang PSBB Proporsional

- 30 November 2020, 15:10 WIB
Ilustrasi PSBB.
Ilustrasi PSBB. /ANTARA/

PR TASIKMALAYA – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional kembali diperpanjang oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil untuk daerah Bodebek (Kota Bogor, Depok, Bekasi, Kabupaten Bogor, dan Bekasi).

Perpanjangan tersebut akan berlangsung hingga 23 Desember 2020. Sebelumnya, PSBB Proporsional ini terlah berakhir pada 25 November 2020 lalu.

Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar Nomor: 443/Kep.783-Hukam/2020 tentang Perpanjanagn Pemberlakuan PSBB Prporsional di Wilayah Bodebek dalam Rangka Percepatan Penangana Covid-19 yang ditandatangani oleh Ridwan Kamil pada Kamis, 26 November 2020.

Baca Juga: Tanggapi Kasus Penangkapan Menteri KKP, Ridwan Saidi: Gebah Aja Pejabat Partai, Ganti sama Ahli

Menurut Ketua Harian Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi DArah Jabar Daud Ahmad mengatakan jika dalam Kepgub itu wilayah Bodebek dalam melakukan PSBB Proporsional.

"PSBB secara proporsional disesuaikan dengan kewaspadaan daerah di tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan ddalam bentuk Pembatasan Sosial Bersklaa Mikro (PSBM)," katanya.

Keputusan Gubernur Jabar itu juga telah diselaraskan dengan adanya kebijakan pemerintah DKI Jakarta yang memperpanjang PSBB transisi sampai dengan 6 Desember 2020.

Selain itu, keputusan untuk memperpanjang PSBB juga didasarkan pada berbagai kajian epidemologi.

Baca Juga: Salah Satu Member Boyband ‘UP10TION’ Positif Covid-19, Beberapa Idol K-pop Lain Akan Lakukan Tes

"Penambahan kasus di wilayah Bodebek dalam sepekan terakhir ini masih cukup tinggi," kaat ujar Daud.

Jika mendasarkan pada data dari PIKOBAR (Pusat Informasi dan Koordinasi Covid-19 Jabar) pada Senin, 30 November 2020 pukul 11.00 WIB yang diakumulasikan, jumlah terkonfirmasi positif di kawasan Bodebek dalam tujuh hari terakhir bertambah 880 kasus.

Demikian, Daud pun mengimbau masyarakat untk terus menerapkan protokol kesehatan 3M.

"Kalau protokol kesehatan diterapkan dengan ketat, kami yakin penegndalian Covid-19 dan pemulihan ekonomi di Jabar dapat berjalan bersamaan," terang Dia.

Baca Juga: Mengenal Gamal Albinsaid, Dokter Muda yang Kini Gabung PKS untuk Persiapan Pemilu 2024

Selain itu, dalam pencegahan Covid-19, Gubenrur Jawa Barat mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 185/KS.13.04/Hukham tentang Peningkatan Kepatuhan terhadap Protokol Kesehatan dalam Penanganan Penyebaran Covid-19 yang ditujukan kepada Kepala Perangkat Daerah/Biro di lingkungan Pemda Jabar.

Lanjutnya, terdapat empat poin yang tercantum dalam surat edaran itu. Pertama, meminta untuk meningkatkan kepatuhan terhadap protokol kesehatan 3M di ruang publik.

"Poin kedua, Kepala Perangkat Daerah/Biro di Lingkungan Pemda Provinsi Jabar harus mengutamakan penyelenggaraan rapat atau pertemuan secara daring dengan menerapkan protokol kesehatan. Kemudian, harus melakukan langkah-langkah proaktif dalam penaganan Covid-19," katanya.

Terakhir, menimta Perangkat Daerah/Biro di Lingkungan Pemda Jabar mesti menjadi teladan bagi masyarakat dalam penerapan prokes.

Baca Juga: Minta Pemerintah Gandakan Keamanan Cegah Terorisme, DPR: Ikut Sertakan Polri dan TNI

"Dengan tidak mengadakan kegiatan yang menimbulkan kerumunan dan tidak ilkut dalam kerumunan yang berpotensi melanggar protokol kesehatan Covid-19," tutup Daud.***

Editor: Tita Salsabila

Sumber: Pemprov Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah