Minta Pemerintah Gandakan Keamanan Cegah Terorisme, DPR: Ikut Sertakan Polri dan TNI

- 30 November 2020, 14:26 WIB
Wakil Ketua DPR RI, Aziz Syamsuddin sebut draf final UU Cipta Kerja jadi 812 halaman.
Wakil Ketua DPR RI, Aziz Syamsuddin sebut draf final UU Cipta Kerja jadi 812 halaman. /Tangkap layar Youtube.com/DPR RI

PR TASIKMALAYA – Aksi terosisme perlu diatasi dengan menggandakan kemampuan serta jumlah aparat keamanan.

Menurut Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsuddin, penambahan aparat itu bisa dengan menikutsertakan TNI.

Pengikutsertaan TNI dalam penganan aksi terorisme ini telah tertuang dalam Pasal 43 UU Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Baca Juga: Alami Kecelakaan di Jalur Balapan, Mobil Pebalap Prancis Romain Grosjean Terbakar

"Aparat keamanan menjadi perhatian segera melacak dan menangkap pelaku teror mengantisipasi dan menuntaskan ancaman terhadap pertahanan dan keamnan negara dengan menggandakan kemampuan aparat keamanan dalam mengatasi aksi teror," ucap Aziz dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dalam Antara pada Senin 30 November 2020.

Aksi teror merupakan perbuatan yang terkutuk, geramnya, yang tidak sesuai dengan agama dan kepercayaan.

Sehingga sudah sepatutnya juga aksi terror di Sigi, Sulawesi Tengah pada Jumat, 27 November 2020 lalu harus ditangkap oleh aparat kemanan TNI dan Polri.

"Untuk mengembalikan konduksivitas bermasyarakat diimbau kepada pemuka masyarakat dan Polri-TNI untuk meyakinkan masyarakat bahwa aksi teror itu jelas kriminal dan menjauhkan pikiran adanya sentimen terhadpa pemeluk agama atau kepercayaan tertentu," katanya.

Baca Juga: Selebgram asal Bali Nekat Akhiri Hidup dengan Loncat dari Lantai Empat Hotel

Halaman:

Editor: Tita Salsabila

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x