Jabar Usul Libur Akhir Taun Dipersingkat, Kang Emil: Kurangi Penularan Covid-19, Ekonomi Tetap Jalan

- 29 November 2020, 18:17 WIB
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. /humas.jabarprov.go.id

 

PR TASIKMALAYA - Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) melalui Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengusulkan libur panjang akhir tahun bertepatan Natal, pengganti cuti Lebaran, dan Tahun Baru pada Desember 2020 mendatang dipersingkat.

Hal ini guna menekan lonjakan kasus Covid-19 akibat kerumunan di tempat wisata.

 

Dibanding menghilangkan hari libur atau jumlah hari libur sama seperti tahun lalu, Kang Emil memilih opsi untuk pengurangan libur panjang akhir taun.

Baca Juga: Tercatat Banyak Kepala Daerah Terjerat Korupsi, Eks Jubir KPK Ajak Masyarakat Teliti Memilih Paslon

"Kalau saya cenderung mengusulkan (libur panjang akhir tahun) dikurangi (harinya)," kata Kang Emil, Sabtu 28 September 2020 dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari laman resmi Pemprov Jabar.

Kang Emil menjelaskan bahwa jika libur akhir taun tidak dipersingkat maka akan berpotensi penularan Covid-19, sedangkan jika libur akhir taun dihilangkan makan tidak akan menjalankan perekonomian.

"Jadi usulan dari Jabar adalah jumlahnya jangan sepanjang (akhir) tahun karena berat buat kami (jika terjadi lonjakan) dalam menanganinya," ujar Kang Emil. 

Adapun berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, ditetapkan bahwa libur akhir tahun adalah mulai Kamis, 24 Desember 2020 hingga Jumat 1 Januari 2021.

Baca Juga: Cegah Penyebaran Covid-19, Pemda Jawa Barat Usulkan Persingkat Waktu Libur

Mulai Kamis, 24 Desember 2020 sampai Jumat 1 Januari 2021 ditetapkan sebagai libur akhir taun berdasarkan Surat Keputusan Bersama tiga menteri.

Rincian Libur akhir taun yang disepakati di antaranya:

 24 Desember 2020 adalah Cuti Bersama Hari Natal

25 Desember 2020 Hari Natal,

6-27 Desember 2020 libur akhir peka

28-31 Desember 2020 libur pengganti cuti bersama Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran 2020

1 Januari 2021 libur tahun baru.

Baca Juga: Pengabdian Korpri di Tengah Pandemi Covid-19 Mendapat Apresiasi Presiden Jokowi 

Kemudian, jika dirangkai libur akhir pekan pada tanggal 2 sampai 3 Januari 2021, maka total hari libur adalah 11 hari. 

Berkaca pada libur panjang cuti bersama akhir Oktober 2020, sekitar 400 orang menunjukan hasil reaktif dan dilanjutkan dengan tes PCR terdapat 10 orang positif Covid-19 dari 1.500 wisatawan yang telah dilakukan repid test acak.

Kang Emil mengatakan terdapat peningkatan mengenai kedisiplinan warga dalam menerapkan protokol kesehatan 3M dibanding libur panjang Agustus lalu. 

"Libur panjang Oktober peningkatan kasusnya tidak setinggi libur panjang saat bulan Agustus. Jadi kesimpulannya libur panjang kemarin menimbulkan COVID-19, tapi kedisiplinan 3M meningkat," tutur Kang Emil.

Baca Juga: Alami Erupsi, Gunung Ili Lewotolok Keluarkan Kolom Abu Sampai 4.000 meter

Jabar akan tetap mengusulkan, untuk mengurangi potensi kerumunan di tempat wisata maka pemerintah pusat mempersingkat waktu libur panjang akhir taun.

"Seperti hitungan matematika, yaitu ada keramaian ada Covid-19, tidak ada keramaian tidak ada COVID-19, libur panjang ada keramaian, pasti ada (penularan) Covid-19," tutup Kang Emil.

Pada Pembahasan lanjutan yang akan dilaksanakan pada awal pekan depan, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo akan memutuskan evaluasi libur panjang akhir taun ini.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah