Tak Naikan UMP 2021, Ridwan Kamil: Jangan Bandingkan dengan Provinsi yang Jumlah Industrinya Sedikit

2 November 2020, 20:33 WIB
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. /DOK. HUMAS PEMPROV JABAR

PR TASIKMALYA - Pemerintah Provinsi Jawa Barat diketahui tidak akan menaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021.

Padahal, provinsi lainnya tetap menaikan UMP 2021 mesipun Kementerian Ketenagakerjaan tidak menaikan upah minimum pada tahun 2021.

Hal tersebut tertera pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 11/HK04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi Covid-19.

Sehingga, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menjelaskan mengenai alasan tersebut.

Baca Juga: Terus Tingkatkan Produksi Padi, Dirjen Tanaman Pangan: Stok Beras Indonesia Aman

Selain mengikuti SE Kemnaker, ia menjelaskan jumlah perusahaan yang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) di Jabar cukup banyak.

Meski perekonomian Jabar relatif membaik, ia mengakui, jumlah perusahaan yang terdampak Covid-19 sangat banyak atau menyentuh angka 2.000.

Sekitar 500 perusahaan bahkan melakukan PHK kepada pekerjanya.

Baca Juga: Update Virus Covid-19 Kota Tasikmalaya 2 November 2020, Total Kasus 428 Orang

“Sektor manufaktur itu terbesar di Jawa Barat. Dari 100 persen industri manufaktur di Indonesia, 60 persennya berada di Jawa Barat," ujarnya pada Senin 2 November 2020, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dalam RRI.

"Manufaktur dan jasa sangat terdampak Covid-19, maka itu jumlah PHK-nya paling banyak,” tambahnya.

Hal itu menjadi alasan bagi pihaknya untuk tak menaikkan UMP 2021, meski sejumlah provinsi telah melakukan hal tersebut.

Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 11 Telah Dibuka, Simak! Tips Pendaftarannya Berikut ini

Ia mengaku pihaknya tak ingin kenaikan UMP membebani perusahaan yang berujung dengan PHK dan merugikan para pekerja.

"Jangan dibandingkan dengan provinsi lain yang jumlah industrinya sedikit," ujarnya.

"Karena Jawa Barat dan Banten yang paling sangat mengalami dampak dari Covid-19 ini. Kalau dinaikkan, kami khawatirkan ada PHK lagi, yang merugikan pekerja,” sambungnya.

Kang Emil juga Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Daerah Jabar mengajak seluruh pihak, utamanya buruh atau pekerja, untuk mendukung pemulihan ekonomi di Tatar Pasundan.

Dia tak menyangkal, keputusan yang diambil belum tentu diterima oleh seluruh pihak, namun ini untuk mencegah segala kemungkinan terburuk yang bisa terjadi.

Baca Juga: Bicara Tentang Kaum Milineal, Fahri Hamzah: Mereka Tidak Bisa Disalahkan

"Mari dukung pemulihan ekonomi, supaya kita bisa mengonpensasi di tahun depan saat ekonomi sudah pulih dengan kenaikan (UMP). Tidak ada keputusan yang bisa diterima semua pihak, tapi tidak ada niat pemerintah untuk menyengsarakan rakyatnya," jelasnya.

"Ini semata untuk mencegah kemudaratan, karena jumlah perusahaan yang melakukan PHK sudah lebih dari 500," sambungnya.***

Editor: Tita Salsabila

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler