Diduga ada Permainan Rotasi Jabatan, Hengky Kurniawan Dilaporkan ke KPK: Sedang Tahap Pemeriksaan Laporan

16 Mei 2023, 08:10 WIB
Hengky Kurniawan /Instagram/@hengkykurniawan/

PR TASIKMALAYA – Baru-batu ini, Bupati Pemerintah Kabupaten (pemkab) Bandung Barat Hengky Kurniawan dilaporkan ke KPK terkait kebijakan rotasi jabatan.

Saat ini, laporan tersebut sedang dalam pemeriksaan KPK untuk dipelajari lebih lanjut.

“Setelah kami cek betul ada laporan itu, kami akan verifikasi setelah koordinasi dengan pihak pelapor, kemudian apakah laporan itu sesuai dengan syarat yang ditentukan dalam SOP pelaporan, termasuk juga materinya apakah menjadi kewenangan KPK,” ungkap Kepala Pemberitaan KPK, Ali Fikri pada Senin 15 Mei 2023, dikutip dari Antara.

Kepala Pemberitaan KPK tersebut juga memastikan bahwa KPK akan menindaklanjuti laporan tersebut apabila ditemukan adanya tindakan korupsi.

Baca Juga: Polisi Tangkap Pelaku Pemerkosa Gadis 17 Tahun hingga Hamil, Begini Kronologinya

Namun, dalam pemeriksaan pelaporan hal ini, Ali Fikri menjelaskan akan ada beberapa tahapan yang harus dilakukan.

“Nanti akan ada proses panjang, yang pasti kami mengapresiasi masyarakat yang melaporkan dugaan korupsi di sekitarnya, pasti akan ditindaklanjuti,” tuturnya.

Ali juga mengatakan bahwa saat ini pihak KPK sedang memanggil pihak pelapor untuk pemeriksaan lebih lanjut untuk dimintai keterangan.

Sementara untuk informasi perkembangan laporan yang masih dalam tahap pelaporan, pihak KPK tidak bisa berkenan menyampaikan dengan alasan perlindungan terhadap pelapor.

Baca Juga: Fakta Terbaru Sandera Pekerja Proyek BTS: Minta Tebusan Rp500 Juta hingga Korban Sudah Bebas

Diketahui sebelumnya juga, Hengky Kurniawan telah memberikan tanggapan atas laporan tersebut melalui akun Instagram resminya.

“jangan samakan ASN sekarang dengan zaman dulu yang ada eselon IV. Ada kebijakan pernyataan jabatan administrasi ke jabatan fungsional yang dilatarbelakangi reformasi birokrasi,” tulis Hengky Kurniawan.

Dalam akunnya, Hengky Kurniawan mengatakan bahwa mengenai kebijakan rotasi-mutasi tersebut sudah sesuai aturan hukum yang berlaku.

Lanjutnya bupati pemkab Bandung Barat tersebut menjelaskan bahwa kebijakan rotasi mutasi ini merujuk pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2019 tentang Penyetaraan Administrasi ke Jabatan Fungsional. ***

Editor: Al Makruf Yoga Pratama

Tags

Terkini

Terpopuler