Besaran Zakat Fitrah yang Harus Dibayar dengan Uang di Wilayah Jawa Barat Termasuk Tasikmalaya

9 April 2023, 11:37 WIB
Ilustrasi zakat fitrah uang. /Pixabay/Udik_Art/

PR TASIKMALAYA - Bulan Ramadhan merupakan bulan suci yang penuh dengan berkah. Selain menjalankan ibadah puasa, salah satu kewajiban yang harus ditunaikan seorang muslim adalah membayar zakat fitrah.

Melansir laman Baznaz, adapun definisi dari zakat fitran yaitu zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik laki-laki ataupun perempuan yang ditunaikan pada bulan Ramadhan pada Idul Fitri.

Zakat fitrah juga dapat dimaknai sebagai kepedulian terhadap orang yang kurang mampu, membagi rasa bahagia dan merayakan kemenangan di hari raya yang tentunya dapat dirasakan oleh semua orang.

Seorang muslim diwajibkan untuk membayar zakat fitrah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Adapun pembayarannya bisa menggunakan uang ataupun uang.

Baca Juga: Ramadhan 2023: Inilah Delapan Golongan yang Berhak Menerima Zakat Fitrah

Jika membayar zakat fitrah menggunakan beras makan besarannya yaitu 2,5 Kg atau 3,5 liter per jiwa, sementara jika dengan uang nominalnya setara dengan 1 sha beras, gandum dan juga kurma atau menyesuaikan dengan harga beras.

Nominal zakat fitrah jika dibayar dengan uang tentunya akan berbeda. Hal itu lantaran menyesuaikan harga beras di setiap wilayah termasuk di Jawa Barat.

Beberapa wilayah di Jawa Barat, nominal pembayaran zakat fitrah dengan uang berbeda-beda termasuk di Tasikmalaya.

Berikut adalah besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan jika dibayar dengan uang di wilayah jawa Barat termasuk Tasikmalaya.

Baca Juga: Zakat Dapat Mengurangi Pajak, Simak Syarat dan Ketentuannya

- Kabupaten Bandung: Rp32.500

- Kabupaten Bandung Barat: Rp30.000

- Kabupaten Bekasi: Rp45.000

- Kabupaten Bogor: Rp42.000

- Kabupaten Ciamis: Rp30.000

- Kabupaten Cianjur: Rp34.000 atau Rp62.000

- Kabupaten Cirebon: Rp30.000

- Kabupaten Garut: Rp35.000

Baca Juga: Lowongan Kerja Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Jawa Barat, Simak Kualifikasi Lengkapnya!

- Kabupaten Indramayu: Rp30.000

- Kabupaten Karawang: Rp35.000

- Kabupaten Kuningan: Rp30.000

- Kabupaten Majalengka: Rp32.500

- Kabupaten Pangandaran: Rp30.000

- Kabupaten Purwakarta: Rp32.500

- Kabupaten Subang: Rp35.000

- Kabupaten Sukabumi: Rp32.500

Baca Juga: Simak 8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat Fitrah, Salah Satunya Pelajar dalam Perantauan

- Kabupaten Sumedang: Rp32.500

- Kabupaten Tasikmalaya: Rp 30.000

- Kota Bandung: Rp32.500

- Kota Banjar: Rp32.500

- Kota Bogor: Rp45.000

- Kota Bekasi: Rp40.000

- Kota Cimahi: Rp32.500

- Kota Cirebon: Rp42.000

Baca Juga: 6 Doa Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Keluarga, hingga Orang yang Diwakilkan

- Kota Depok: Rp45.000

- Kota Sukabumi: Rp33.000

- Kota Tasikmalaya: Rp35.000

Demikian besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan dengan uang khsusnya untuk wilayah Jawa Barat termasuk Tasikmalaya.***

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: BAZNAS

Tags

Terkini

Terpopuler